PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengungkapkan, tiga dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng telah dimintai keterangan oleh sejumlah aparat penegak hukum terkait aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di kawasan hutan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait proses penyidikan, Agustan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan.
“Kita sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung adalah Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, sudah memberikan keterangan dan dicatat semua,” ujarnya, di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).
“Ya, kita sudah dimintai keterangan oleh kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga KPK terkait itu,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Agustan, penyidik menggali berbagai informasi penting, mulai dari status kawasan hingga aktivitas yang dilakukan perusahaan.
“Yang pertama informasi kawasan di situ, kemudian informasi kegiatan, kemudian informasi selain kegiatan itu, penanggung jawab,” jelasnya.
Agustan menegaskan bahwa karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan, tanggung jawab utama berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan RI.
“Karena itu merupakan kawasan hutan, penanggung jawab utamanya tetap Kementerian Kehutanan. Kalau kita di daerah ini kan hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan pemerintah daerah terbatas dalam menghentikan aktivitas tersebut tanpa koordinasi dengan pihak pusat.
“Dan kewenangan kita untuk melakukan penyetopan itu tidak ada, kecuali bekerja sama dengan Gakkum pusat, kepolisian, dan pihak terkait,” imbuhnya.
Agustan mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menghentikan aktivitas perusahaan tersebut sejak 2019 hingga 2020. Upaya itu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dan surat resmi kepada Gubernur.
“Kita bersama Dinas SDM rapat dengan instansi terkait, kita buatkan surat Pak Gubernur untuk melakukan penyetopan terhadap di sana,” ujarnya.
Pada masa itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran juga telah menginstruksikan penghentian aktivitas. Gubernur Sugianto sudah melaporkan hasil inspeksi mendadak ke lokasi tambang PT AKT kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
“Pak Gubernur juga pada zaman itu sudah menginstruksikan untuk disetop,” katanya.
Namun, menurut Agustan, penghentian tersebut tidak berlangsung lama.
“Kalau awalnya sih setop, tapi setelah itu lanjut lagi,” ungkapnya.
Karena aktivitas kembali berlanjut, Pemprov Kalteng kemudian melaporkannya ke pemerintah pusat pada 2022–2023.
“Dan itu akhirnya kita laporkan ke Kementerian Kehutanan tahun 2022-2023,” kata Agustan.
Ia juga menyebut tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sempat turun ke lokasi sejak beberapa tahun lalu.
“Tahun itu sebenarnya dulu sudah ada turun tim pusat itu, Kejaksaan Agung, sudah ada terkait itu. Tapi mungkin eksekusinya baru sekarang,” jelasnya.
Menurutnya, proses hukum memang membutuhkan waktu. “Yang namanya masalah hukum ini kan berproses, tidak langsung seketika,” ujarnya.
Agustan juga mengungkapkan, perusahaan sempat mengajukan gugatan atas pencabutan izin. Gugatan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap.
“Mereka sempat melakukan gugatan karena tidak terima dicabut. Tapi inkrahnya itu 2021-2022, bahwa itu memang disetop,” jelasnya.
Ia menduga perusahaan tetap bersikeras karena merasa telah memenuhi kewajiban administratif.
“Ya mereka merasa sudah mengikuti peraturan, kemudian sudah bayar pajak dan lain-lain,” katanya.
Agustan juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terakhir dilakukan pada bulan sebelumnya di kantor Kejaksaan Agung. “Kita ke sana, kita ke Kejaksaan Agung memberikan keterangan,” tandasnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan pejabat daerah, Agustan menegaskan tidak ada indikasi tersebut. “Di daerah tidak ada. Karena bukan kewenangan kita,” tegasnya.
Ia menekankan, kewenangan pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan berada di pemerintah pusat. “Itu kewenangan pusat melalui kementerian terkait, baik itu Kementerian ESDM maupun Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. ldw/red





