PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Palangka Raya menjadi sorotan setelah diketahui masih beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi. Kondisi ini memicu keprihatinan terhadap pengawasan pemerintah daerah yang dinilai belum optimal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery menegaskan, bahwa kejadian tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan.
Khemal menekankan pentingnya peran aparat pemerintahan di tingkat paling bawah, mulai dari RT, RW, lurah hingga camat, dalam mendeteksi dan mengawasi aktivitas di lingkungan masing-masing. Ia menilai, fungsi pengawasan berjenjang tersebut harus benar-benar dioptimalkan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya, Selasa (31/1/2026).
Ia juga menyayangkan fakta bahwa THM tersebut dapat beroperasi secara leluasa meski belum mengantongi izin, kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan.
“Ini kan sangat miris, prihatin atas kejadian ada tempat hiburan malam yang belum mengantung izin tapi sudah dengan leluasa menjalankan operasinya,” sebutnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, ia mendorong dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh THM di Palangka Raya. Pendataan tersebut bertujuan memastikan setiap tempat usaha telah sesuai dengan peruntukan, fungsi, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
“Berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Sambil kita mendata ulang THM yang berada di Kota Palangka raya itu sudah sesuai peruntukan apa belum? Sudah bersesuai dengan fungsinya ada apa belum? Tapi ini suatu pukulan bagi kita atas kejadian ini,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat penting bahwa ketertiban administrasi dan pengawasan yang konsisten merupakan kunci dalam menjaga tata kelola kota yang tertib dan aman bagi masyarakat. nws/red





