PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta memperbaiki tata kelola tambang rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng Joni Harta menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan Halalbihalal di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, baru-baru ini.
Menurutnya, persoalan utama dalam pengawasan sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan berakar dari kebijakan sentralisasi perizinan oleh pemerintah pusat. Saat ini, berbagai izin strategis seperti persetujuan lingkungan hingga izin pinjam pakai kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Akibatnya, daerah kehilangan ruang gerak. Bahkan untuk mendata jumlah tambang ilegal saja kami kesulitan,” ujar Joni kepada awak media.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, daerah dituntut menjaga kelestarian lingkungan, namun di sisi lain tidak memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Sekarang yang didemo kami, DLH Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi. Padahal kewenangan ada di pusat. Terus mau ngapa kita?” katanya.
Pemprov Kalteng menilai, pengembalian sebagian kewenangan ke daerah merupakan solusi realistis agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memiliki kepastian hukum sekaligus memudahkan pengawasan.
Joni mengusulkan agar kewenangan persetujuan lingkungan untuk tambang mineral dan logam dengan luas di bawah 200 hektare diberikan kepada pemerintah provinsi. Selain itu, kewenangan izin pinjam pakai kawasan hutan hingga 5 hektare juga diharapkan dapat dilimpahkan kepada gubernur.
“Kalau itu diberikan ke daerah, kami bisa menjamin pengawasan lebih efektif. Bahkan potensi PETI bisa ditekan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah berulang kali menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah pusat melalui jalur administratif. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi.
“Negara kita menganut desentralisasi, tapi praktiknya masih sentralisasi. Sudah sering kami surati, berkali-kali, tapi tidak pernah ditanggapi,” tegas Joni.
Pemprov berharap adanya evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat berjalan lebih optimal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. mak/fwa/red





