PALANGKA RAY/TABENGAN.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengatur pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mulai diberlakukan per 1 April 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN daerah kini diwajibkan menjalankan sistem kerja fleksibel dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.
“Kami menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Melalui penerapan WFH, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Digitalisasi birokrasi dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di era modern.
Mendagri menekankan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menjadi dasar kuat bahwa sistem kerja berbasis digital mampu berjalan optimal di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa SPBE bisa berjalan dengan baik. Ini yang ingin terus kita dorong agar semakin maksimal,” ujarnya singkat.
ASN Kalteng Kerja Profesional
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap bekerja secara profesional di tengah wacana penerapan Work From Anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan WFA masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“WFA sementara ini masih menunggu keputusan pusat. Apapun nanti kita ikuti, tentu dengan penyesuaian di daerah,” katanya, di Palangka Raya, Rabu (1/4/2026).
Lisda menekankan bahwa tidak semua sektor memungkinkan untuk menerapkan WFA, terutama layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
“Bukan semuanya WFA, kita lihat dulu ketentuannya. Untuk pendidikan, kesehatan, tentu ada penyesuaian,” jelasnya.
Ia juga menyebut penerapan WFA sebelumnya saat pandemi Covid-19 bisa menjadi acuan, terutama dengan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
“Sekarang kita sudah punya sistem digital, seperti aplikasi Srikandi untuk surat-menyurat. Jadi sebenarnya bisa berjalan,” ujarnya.
Menurut Lisda, salah satu latar belakang kebijakan ini adalah efisiensi energi.
“Kalau saya melihat, ini bukan karena efisiensi anggaran, tapi efisiensi energi. ASN kan pengguna energi juga,” tambahnya.
Ia pun mengimbau ASN untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, loyalitas, dan integritas dalam bekerja. ldw/red





