SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan, pihaknya akan memanggil seluruh pemerintah desa serta manajemen perusahaan besar swasta (PBS) untuk menghadiri rapat penting pada Senin (6/4/2026).
Pertemuan ini difokuskan untuk membahas sekaligus menuntaskan persoalan kewajiban kebun plasma 20 persen yang hingga kini masih menjadi polemik di daerah ini.
Rimbun menekankan bahwa kehadiran PBS dalam forum tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan. Menurutnya, selama ini penyelesaian persoalan plasma kerap terhambat akibat tidak lengkapnya pihak yang terlibat, khususnya dari unsur perusahaan.
“Kita ingin semua pihak hadir, terutama PBS. Ini penting untuk menyelesaikan persoalan klasik yang selama ini belum pernah benar-benar tuntas,” tegasnya, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen merupakan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian yang memicu berbagai keluhan dari warga.
Lebih lanjut, Rimbun menilai persoalan plasma tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kotim. Isu ini kerap menjadi pemicu tuntutan hingga aksi yang berulang di lapangan.
“Kalau kewajiban plasma ini dijalankan dengan baik dan transparan, ke depan tidak ada lagi tuntutan atau aksi yang selalu muncul dan menjadi kejadian menonjol di kamtibmas Kotim,” ujarnya.
DPRD berharap melalui pertemuan tersebut dapat terbangun komitmen bersama antara pemerintah desa dan PBS, sehingga persoalan plasma tidak lagi berlarut-larut dan hak masyarakat dapat terpenuhi secara adil. may/red





