PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Tengah yang digelar di Hotel Aurila, Palangka Raya, pada 10 Februari 2026 menuai polemik. Panitia Muswil yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, menyatakan bahwa forum tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Ketua Panitia Muswil PPP Kalteng versi Kuala Lumpur, Yedi Samsudin, menegaskan bahwa ketidaksahan Muswil didasarkan pada adanya surat dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang mencabut dan membatalkan Surat Keputusan DPP terkait penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah.
“Sebenarnya surat itu hadir. Ketika surat pembatalan hadir, maka semua produk yang dibuat di bawahnya, termasuk Muswil, tidak sah dan tidak berlaku, karena dibatalkan,” ujar Yedi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0043/SK/DPP/W/2026 tertanggal 6 Februari 2026 sebelumnya menetapkan Paturahman sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW PPP Kalteng. Namun, menurut Yedi, dengan adanya surat pembatalan dari Sekjen, status tersebut otomatis gugur sebelum Muswil dilaksanakan.
“Artinya keputusan yang dilakukan oleh Plt yang sebelumnya ditunjuk oleh DPP gugur, karena sudah dibatalkan,” tegasnya.
Selain itu, Yedi juga menyoroti aspek administratif yang dinilai tidak lengkap. Ia menyebut Surat Keputusan yang menjadi dasar kepemimpinan Paturahman tidak ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP.
“SK itu tidak ada tanda tangan Sekjen, hanya Ketua Umum dan Wakil Sekjen. Ini menjadi persoalan serius dalam keabsahan organisasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses Muswil di Palangka Raya juga dinilai tidak memenuhi unsur representasi organisasi. Menurutnya, sejumlah majelis dan badan otonom PPP tidak hadir dalam forum tersebut.
“Muswil itu tidak sah karena majelis-majelis tidak hadir, badan otonom juga tidak ada yang hadir,” ujarnya.
Sebaliknya, Yedi menyebut kegiatan yang berlangsung di Kuala Lumpur justru dihadiri oleh unsur lengkap partai, mulai dari majelis syariah, majelis pertimbangan, majelis pakar hingga badan otonom seperti GMPI, AMK, dan WPP.
Sebelumnya, kubu Paturahman menyebut kegiatan di Kuala Lumpur hanya sebatas halal bihalal. Namun, Yedi membantah hal tersebut.
“Halalbihalal itu bagian dari rangkaian kegiatan untuk bersilaturahmi dengan partai-partai politik perwakilan di luar negeri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa agenda di Malaysia juga mencakup kunjungan ke sejumlah lokasi sebagai bagian dari studi banding, termasuk sektor pariwisata dan pengembangan UMKM.
“Kita juga melakukan kunjungan ke tempat-tempat wisata sebagai bahan rekomendasi untuk Kalimantan Tengah, termasuk pengembangan UMKM. Ini akan kita implementasikan di daerah, belajar dari Malaysia yang budayanya mirip dengan Indonesia,” pungkasnya.jef/ded-red





