Hukrim

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

410
×

Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

Sebarkan artikel ini
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar

JADI SAKSI-Pengurus Inti GDAN Menjadi Saksi Kasus Peredaran Obat Keras di Pengadilan Negeri Palangka Raya. FOTO HMS GDAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Di balik dinding kokoh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa siang (7/4/2026), suasana terasa berbeda. Tidak ada tatapan dendam, meski yang duduk di kursi pesakitan adalah M. Agustino, seorang pengedar obat keras yang tertangkap tangan.

Bersama terdakwa di ruang sidang, ada empat sosok yang menjadi ujung tombak perlawanan narkoba di Tanah Dayak: Ririen Binti, Ari Yunus Hendrawan, Ingkit Djaper, dan Andreas Junaedy.

Sebagai pengurus inti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), kehadiran mereka bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum sebagai saksi. Ada misi yang lebih dalam dari sekadar pasal dan tuntutan.

Ingkit Djaper, dengan suara tenang namun tegas, menceritakan kembali peristiwa 14 Januari 2026. Saat itu, mereka bukan sedang bermain hakim sendiri, melainkan sedang menyelamatkan masa depan masyarakat Dayak.

Saat mengamankan Agustino beserta puluhan butir obat keras ( Zenith ), GDAN memilih jalur hukum dengan menyerahkannya ke Polsek Pahandut. Bagi mereka, setiap butir obat yang disita adalah bagian dari cara GDAN menyelamatkan masyarakat dari kehancuran.

Momen menyentuh juga muncul dari bibir Ririen Binti. Sebagai Ketua GDAN yang juga seorang Evangelis (pengkhotbah), pandangannya terhadap keadilan melampaui jeruji besi.

Apa yang kami lakukan bukan semata-mata ingin memenjarakan orang,” ucap Ririen dengan nada yang menggetarkan ruang sidang. Baginya, setiap tindakan GDAN adalah bagian dari cara untuk menjaga masyarakat Dayak dari kerusakan moral dan fisik akibat obat jenis zenith yang kian merajalela.

Ririen tidak menampik bahwa perbuatan terdakwa telah melukai hati masyarakat Dayak. Namun, ketika ia melihat Agustino tertunduk dan dengan tulus menyampaikan permohonan maaf, maka hati sang penggiat kemanusiaan ini luluh.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Rini Wahidah dan Majelis Hakim yang dipimpin R. Heddy Bellyandi, sebuah pemandangan langka terjadi. Ririen Binti, sosok yang paling keras memerangi narkoba, justru memohon agar hukum memberikan ruang bagi pengampunan.

“Kami memohon kepada JPU dan Majelis Hakim, kiranya berkenan menuntut dan menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya bagi terdakwa,” pintanya.

Permohonan itu bukan berarti GDAN lemah. Itu adalah pesan kuat bahwa tujuan utama perjuangan mereka adalah efek jera dan pertobatan, bukan penghancuran hidup seseorang. Di ruang sidang itu, hukum tidak hanya bicara tentang hukuman, tapi juga tentang kesempatan kedua.

Hari itu, GDAN menunjukkan wajah asli pejuang Tanah Dayak: keras melawan racun yang merusak bangsa, namun lembut merangkul mereka yang tulus ingin pulang ke jalan yang benar.dor/red