Hukrim

1 Garong Sawit PT SKD Ditangkap, 2 Berhasil Kabur

124
×

1 Garong Sawit PT SKD Ditangkap, 2 Berhasil Kabur

Sebarkan artikel ini
1 Garong Sawit PT SKD Ditangkap, 2 Berhasil Kabur
TANGKAP-MR (27) ditangkap usai curi buah sawit di PT SKD FOTO HMS POLRES KOTIM

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Sapta Karya Damai (SKD), Rabu (8/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Blok 162/163 Divisi III PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial MR (27).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas keamanan (security) perusahaan.

“Saksi bersama tim security saat patroli mendengar suara seperti buah jatuh. Setelah didekati, terlihat tiga cahaya senter dan tumpukan buah kelapa sawit,” ujarnya.

Dari hasil pengintaian, diketahui terdapat tiga orang pelaku dengan peran berbeda, yakni satu orang memanen menggunakan egrek, satu orang mengangkut buah dengan tojok, dan satu lainnya berjaga di jalan untuk memantau situasi.

Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dan membagi dua tim untuk melakukan penyergapan dari arah depan dan belakang. Namun, saat hendak diamankan, para pelaku berusaha melarikan diri.

“Dalam pengejaran, terdengar suara seseorang tercebur ke dalam parit gajah. Setelah diperiksa, ditemukan satu pelaku berinisial MR di dalam parit dan berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta tiga tumpukan buah sawit. Selain itu, turut diamankan sebanyak 21 janjang buah kelapa sawit.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor estate PT SKD sebelum diserahkan ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, serta atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri. may/redfwa