Hukrim

Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pria 29 tahun Ditangkap

168
×

Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pria 29 tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pria 29 tahun Ditangkap
TANGKAP-MAR (29) usai ditangkap Satreskrim Polres Barut. FOTO HMS POLRES BARUT

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID- Komitmen dalam melindungi anak kembali ditegaskan Polres Barito Utara (Barut) dengan mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu kecamatan di wilayah setempat.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P menyampaikan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan. Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial AND (41) menerima informasi dari teman korban.

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, pelapor bersama keluarga langsung menuju penginapan. Tak lama kemudian, korban dan terlapor terlihat keluar dari lokasi.

Saat dimintai keterangan, korban yang masih dalam kondisi ketakutan mengungkapkan dugaan perbuatan asusila yang dialaminya. Pelapor bersama keluarga kemudian membawa terlapor ke Polres Barut untuk diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu alat kontrasepsi serta satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

“Penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Barut, pekerja sosial, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tenaga kesehatan untuk keperluan visum korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. fwa