Hukrim

KASUS KORUPSI PT IM MASUK TAHAP II-4 Tersangka Resmi Dilimpahkan untuk Disidangkan

279
×

KASUS KORUPSI PT IM MASUK TAHAP II-4 Tersangka Resmi Dilimpahkan untuk Disidangkan

Sebarkan artikel ini
KASUS KORUPSI PT IM MASUK TAHAP II-4 Tersangka Resmi Dilimpahkan untuk Disidangkan
‎Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat berikan keterangannya terkait pelimpahan. foto dokumen tabengan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) periode 2020–2025.

‎Dalam pelimpahan yang dilaksanakan pada Senin (6/4/2026) tersebut, empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejati Kalteng resmi diserahkan. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS.

‎Diketahui, tersangka VC yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalteng, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai ketentuan. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

‎Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zircon dan mineral serta turunannya, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang tidak sesuai dengan aturan. HS juga diduga memberikan sejumlah imbalan fantastis kepada pegawai negeri terkait proses perizinan.

Tersangka lainnya, IH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalteng, diduga turut bersama-sama dengan VC dalam menyetujui RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima pemberian terkait proses perizinan tersebut.

‎Adapun tersangka ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, diduga ikut serta dalam penjualan mineral secara tidak sah serta memberikan sesuatu imbalan kepada pegawai negeri guna memuluskan/memudahkan proses perizinan.

‎Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

‎Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai USD 59.385.104. atau sekitar Rp38.491.963.307 (Rp 38,49 miliar).

‎Usai penyerahan keempat tersangka dan barang bukti tahap II, tiga tersangka VC, HS, dan IH kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, sementara satu tersangka lainnya ETS ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.

‎Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah proses tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.

‎“Setelah tahap II ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya.

‎Selain itu, Kejati Kalteng ke depan akan terus melakukan peninjauan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tambang untuk menekan adanya tindak pinda korupsi seperti yang dilakukan PT IM. Saat ini pihaknya belum menemukan adanya modus yang serupa namun tidak menutup kemungkinan akan ada modus yang serupa.

‎”Mudahan dengan dukungan teman-teman kami bisa dapat informasi yang bagus, karena bukan tidak mungkin kerana kelemahan pengawasan dan rentang kendali yang cukup jauh antara pusat dengan daerah dan juga jarak dan waktu sehingga mungkin terjadi peluang-peluang untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. mak/red-fwa