PEMKO PALANGKA RAYA

Belum Miliki Perizinan Dasar, Enigma Ilegal Beroperasi 

289
×

Belum Miliki Perizinan Dasar, Enigma Ilegal Beroperasi 

Sebarkan artikel ini
Belum Miliki Perizinan Dasar, Enigma Ilegal Beroperasi 
Vallery Budianto, Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya. FOTO DOKUMEN TABENGAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma beberapa waktu lalu kembali mencuat ke permukaan. Hingga kini, perkembangan kasusnya masih hangat diperbincangkan publik. Di tengah ketatnya aturan perizinan usaha, Enigma menjadi sorotan karena diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.

Kondisi ini memicu perhatian berbagai pihak, mengingat keberadaan THM seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, terutama terkait izin operasional serta peredaran minuman beralkohol yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil sikap tegas. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ditegaskan bahwa aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Vallery Budianto mengungkapkan, persoalan ini kini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengingat sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.

“Terkait dengan tindaklanjut terhadap enigma, Pemprov sesuai kewenangan izin akan meninjau kembali perizinan tersebut,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Vallery menjelaskan, pihak pengelola Enigma sebenarnya telah mengajukan permohonan izin, termasuk untuk penjualan minuman beralkohol. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena sejumlah persyaratan administratif dinilai belum lengkap.

“Pihak Enigma ada mengajukan permohonan izin, namun diarahkan untuk melengkapi persyaratan dan memperbaharui Perizinan Dasar sesuai dengan eksisting kegiatan berusahanya,” jelas Vallery.

Kondisi ini menegaskan bahwa hingga saat ini Enigma belum mengantongi izin resmi yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan operasional tempat hiburan tersebut tidak diperbolehkan.

Di sisi lain, belum ada kepastian kapan Enigma dapat kembali beroperasi secara normal. Hal ini sepenuhnya bergantung pada keseriusan pihak pengelola dalam melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Karena belum mengantongi izin, tidak diperkenankan untuk beraktivitas,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan, khususnya di sektor hiburan malam yang memiliki tingkat pengawasan lebih ketat. Selain menyangkut aspek legalitas, perizinan juga berkaitan erat dengan keamanan, ketertiban, serta perlindungan masyarakat. nws/fwa-red