SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Aksi penggelapan satu unit mobil pikap berhasil diungkap jajaran Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial NF (32) diamankan pada Sabtu (11/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pemilik kendaraan menyadari sistem GPS pada mobil Daihatsu Grand Max yang disewa oleh NF tiba-tiba tidak aktif. Berdasarkan pelacakan terakhir, kendaraan terdeteksi berada di kawasan Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor mendatangi tempat usaha rental mobil CV 31 RENCAR di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, sekaligus berkoordinasi dengan pengelola rental berinisial DS.
“Pelapor bersama pengelola rental sempat menghubungi terlapor melalui WhatsApp. Saat itu, NF masih dapat dihubungi dan berjanji akan mengembalikan kendaraan pada 5 Maret 2026,” ungkapnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Nomor ponsel terlapor pun sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Baamang.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baamang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, NF mendatangi kantor Polsek Baamang dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini terlapor telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max masih dalam pencarian petugas,” tambahnya. may/redfwa





