DPRD KOTIM

DPRD Kotim Soroti Pelanggaran Hak Pekerja Sawit

99
×

DPRD Kotim Soroti Pelanggaran Hak Pekerja Sawit

Sebarkan artikel ini
DPRD Kotim Soroti Pelanggaran Hak Pekerja Sawit
Dadang Siswanto

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Cempaga Hulu mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi menyeluruh, tanpa menunggu laporan resmi.

“Ini tidak bisa ditunda. Disnaker harus turun langsung, lakukan pemeriksaan menyeluruh. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegasnya, belum lama ini.

Menurut Dadang, informasi yang disampaikan para pekerja mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius. Di antaranya, upah pekerja yang diduga berada di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga kewajiban bekerja pada hari libur tanpa kompensasi lembur.

“Kalau benar pekerja tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, digaji di bawah UMK, bahkan tetap bekerja di hari libur tanpa tambahan upah, itu sudah masuk pelanggaran berat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewajiban pemberi kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pekerja berhak atas upah layak serta upah lembur jika bekerja melebihi waktu kerja atau pada hari libur resmi.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

“Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi hukum, baik sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti dugaan pengalihan tanggung jawab jaminan kesehatan pekerja ke skema bantuan pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Dadang, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena menjadi kewajiban perusahaan.

“Tidak bisa kewajiban perusahaan dialihkan ke negara. Kalau pekerja malah diarahkan ke BPJS yang dibiayai pemerintah, ini patut diduga sebagai upaya menghindari kewajiban,” katanya.

Ia juga meminta agar aspek legalitas kebun diperiksa secara menyeluruh, terutama jika benar menggunakan nama kelompok tani namun beroperasi dalam skala besar layaknya perusahaan.

“Kalau ini berkedok kelompok tani tapi faktanya dikelola pemodal besar dengan ratusan hektare, itu harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik abu-abu yang dibiarkan,” ujarnya.

DPRD, lanjutnya, tidak akan tinggal diam dan siap memanggil pihak terkait, mulai dari instansi teknis hingga pengelola kebun, jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan panggil. Ini menyangkut perlindungan tenaga kerja dan potensi pelanggaran aturan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah terhadap aktivitas usaha skala besar yang berpotensi merugikan pekerja maupun negara.

“Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan bertahun-tahun. Negara tidak boleh kalah, dan pekerja tidak boleh terus dirugikan,” pungkasnya. may/jsi-red