Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pertanyakan Ketidaklolosan Administrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, telah menetapkan 2 tim seleksi (Timsel) untuk melakukan seleksi calon komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota di Kalteng.

Timsel 1, terdiri atas Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Timsel 2, terdiri atas Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.

Kedua timsel ini, sudah mengeluarkan hasil seleksi administrasi, dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yakni tes computer assisted tes (CAT). Namun, kelolosan administrasi ini mendapatkan penilaian terjadinya maladministrasi dari sejumlah peserta pendaftar baru.

Sandro (35), salah seorang pelamar mengaku, yang menjadi permasalahan adalah mekanisme administrasi yang diloloskan oleh timsel. Dia menjelaskan, saat dilakukankonfirmasi dengan ketua timsel, apakah surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tes kejiwaan) perlu dilampirkan, pihak timsel mengaku tidak perlu untuk melampirkan. Karena tidak perlu dilampirkan, maka peserta tidak melampirkan surat keterangan itu. Namun, setelah hasil seleksi administrasi diloloskan ternyata berkas tidak lolos, dan alasannya adalah karena tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Saya coba konfirmasi dengan salah satu peserta yang dinyatakan lolos, dia juga mengatakan bahwa tidak melampirkan surat keterangan sehat, padahal dia salah satu dari 9 yang dinyatakan lolos oleh timsel. Kita keberatan, mengapa selama masa perbaikan tidak disampaikan apa yang menjadi kekurangan berkas. Panitia, tidak ada melakukan komunikasi terhadap peserta yang berkasnya tidak lengkap,” kata Sandro, saat menyampaikan permasalahan dalam seleksi administrasi calon komisioner Bawaslu di Palangka Raya, Jumat (13/7).

Seharusnya, lanjut dia, apabila memang terdapat kekurangan berkas, pihak panitia dapat menghubungi peserta, bahwa berkas apa saja yang kurang, untuk dapat dilengkapi pada masa perbaikan. Kenyataanya, menjelang hari CAT, baru disampaikan bahwa secara administrasi tidak lolos, karena tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Sementara peserta lainnya, Setianto Kurniawan (35) mengaku mengalami hal yang serupa. Setianto mengaku dinyatakan tidak lolos pula oleh tim sel. Awalnya, ditanyakan kepada Timsel, apakah diperbolehkan melakukan tes narkoba, tidak dirumah sakit pemerintah. Timsel mengatakan, tidak boleh, dan wajib di rumah sakit pemerintah. Saat akan meninggalkan sekretariat, bertemu dengan peserta lain yang melakukan tes narkoba di PKU Muhammadiyah dan biayanya relatif lebih murah.

Informasi itu, lanjut dia, coba dikoordinasikan dengan Timsel, namun jawaban tetap sama, bahwa tes narkoba wajib dilakukan di rumah sakit pemerintah. Sampai tanggal 5, tidak ada informasi dari panitia bahwa perlu dilakukan perbaikan berkas, padahal tanggal 5-6 merupakan masa perbaikan bagi berkas yang masih belum lengkap. Pada tanggal 6, akhirnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di PMI, kemudian diserahkan ke panitia.

“Saya tidak ada mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan, namun saya mendatangi sekretariat Timsel untuk melengkapi berkas, berupa surat keterangan bebas narkoba. Disana, juga tidak disampaikan bahwa harus melengkapi surat keterangan sehat itu,” kata dia.ded