KASONGAN/tabengan.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Katingan membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) untuk dijadikan sebagai calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan periode 2018-2023 yang akan dilaksanakan, Juni 2018 mendatang.
Demikian yang dikatakan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan setempat, Ignatius Mantir L Nussa kepada Tabengan, Sabtu (13/5) kemaren, melalui telpon selulernya.
Berdasarkan instruksi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, menurut Mantir, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 hingga 30 Mei 2017. Siapa saja diperkenankan untuk mendaftar sebagai balon. Apakah dari politisi, legislator, birokrat, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri, karyawan swasta maupun masyarakat secara umum. “Kami sudah mempersiapkan formulir pendaftaran yang harus diisi dan diserahkan kepada kami, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Katingan,” kata Mantir.
Sehari setelah habis masa pendaftaran, atau sekitar tanggal 1 hingga 2 Juni 2017, panitia penerima pendaftaran penjaringan balon akan menyerahkan semua berkas formulir yang telah diisi masing-masing pendaftar dimaksud kepada DPD PDI Perjuangan Provensi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian, dari DPD menyerahkan lagi kepada DPP PDI Perjuangan untuk dilakukan verifikasi. “Selanjutnya, dari DPP akan melakukan survey secara khusus nama dan identitas yang sudah mendaftar di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Katingan,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa yang sudah mendaftar sampai hari ini sekitar dua orang.
Namun, dari kader PDI Perjuangan Kabupaten sendiri, terutama dirinya selaku Ketua DPC Perjuangan Kabupaten Katingan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD setempat, menurutnya, jika memang DPP dan DPD menugaskan dirinya untuk mencalonkan diri, dirinya selalu siap untuk mendaftar dalam penjaringan tersebut.
Terkait indikator survey, tidak harus melalui berbagai persyaratan khusus. Yang penting, menurutnya, syarat utama seorang balon adalah orang yang populer. Populer dalam arti luas di masyarakat. “Maksudnya, figur yang akan dijadikan balon dari partai kami adalah orang yang benar-benar diketahui oleh masyarakat dari hilir hingga hulu atau dari utara hingga selatan. Dan yang kedua, layak untuk dicalonkan,” jelas anggota Dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini.
Karena sebagai calon kepala daerah, menurutnya, harus bisa menjelaskan tentang program-program pembangunan di daerahnya. Pembangunan dalam arti luas, bukan hanya pembangunan fisik saja, tapi juga pembangunan dari sisi jiwa, raga, intelektual (SDA), dan dari sisi spiritual serta berbagai jenis pembangunan lainnya.
Selanjutnya, bagi yang terpilih untuk diusulkan sebagai calon, yang bersangkutan menurutnya akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan di awal tahun 2018 mendatang, sesuai dengan ketetapan KPU setempat. “Namun, jika sudah ditetapkan oleh KPU, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari pekerjaan yang ditekuninya selama ini.
Misalnya, anggota DPRD, harus mundur dari anggota. ASN, harus mundur atau pensiun dini. Begitu pula instansi lainnya,” jelas mantan karyawan dari salah satu perusahaan di Kabupaten Katingan ini.c-dar