Satpol PP Eksekusi PKL Nakal

SAMPIT/tabengan.com – Sedikitnya 70 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim turun untuk mentertibkan sejumlah pedangang kaki lima (PKL) yang masih tidak menghiraukan teguran untuk tidak berjualan di trotoar maupun di bahu Jalan MT Haryono, Sampit. Tepatnya di sekitar kawasan Pasar sSbuh dan Kodim 1015/ Sampit, Senin (15/5).

Kasatpol PP Kotim Rihel mengatakan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan DPRD Kotim dengan Satpol PP agar kota Sampit tidak terlihat kumuh. Sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat teguran dengan jangka waktu yang cukup lama.

”Surat ketiga sudah kami layangkan pada Jum’at (12/5) lalu, namun hanya sebagian PKL yang mematuhi larangan tersebut, maka dari itu hari ini kami lakukan eksekusi,” kata Rihel kepada Tabengan saat berada di lokasi penertiban, Senin (15/5).

Disebutkan, Ini juga dalam rangka persiapan HUT Kalteng yang akan dilaksanakan di Sampit, yang nantinya akan kedatangan tamu dari luar daerah. Dalam penertiban tersebut ada beberapa lapak yang diangkut ke Kantor Satpol PP lantaran berjualan di trotoar. Hal itu dinilai menyalahi Perda yang ada. Sementara itu, para pedagang menggunakan pikap diperintahkan secara paksa untuk meninggalkan lokasi tersebut, lantaran dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

”Petugas akan selalu memantau lokasi ini, agar tidak ada PKL yang berjualan kembali di lokasi tersebut dan apabila ditemukan maka akan langsung dieksekusi,” lanjutnya.

Tidak hanya di lokasi itu saja yang dilakukan penertiban, di tempat lain pun para PKL yang melanggar perda akan ditertibkan. Seperti di kawasan Pasar Keramat yang berada di Kecamatan Baamang, di kawasan Pasar Sejumput yang berada di Kecamatan MB Ketapang dan lokasi lainnya.c-shb