Yantenglie Tuntut 1 Triliun, DPRD Katingan Tuntut 1 Rupiah

KASONGAN/tabengan.co.id – Cukup mengejutkan pernyataan yang diungkapkan seorang Anggota DPRD Katingan, bahwa pihaknya selaku Lembaga dan Anggota DPRD Katingan bila melakukan tuntutan balik terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantenglie hanya sebesar 1 (satu) rupiah.

Hal ini, tentu bertolak belakang dengan besarnya jumlah gugatan Yantenglie terhadap lembaga DPRD Katingan sebesar Rp 1 triliun, dan dari 19 anggota DPRD Katingan dituntut Rp 3 miliar ke Pengadilan Negeri Katingan melalui kuasa hukumnya.

“Biarkan semua ini berproses secara alamiah, apakah nantinya pihak DPRD Katingan atau 19 orang Anggota DPRD Katingan yang dituntut akan menuntut balik Yantenglie, kita lihat nanti, dan itu mungkin saja bisa terjadi akan menuntut balik dengan nilai tuntutan hanya 1 rupiah atau 5 rupiah,” kata Fahmi Fauizi, anggota DPRD Katingan yang diamini Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfujiansyah di DPRD Katingan di Kasongan, Senin (15/5).

Menurut Fahmi, dengan besaran hanya 1 rupiah tersebut, bila DPRD Katingan menuntut balik, hal tersebut dilakukan karena DPRD Katingan tidak gila dengan uang, tidak gila dengan angka yang miliaran, karena Yantenglie ini telah mencoba-coba untuk melakukan kriminalisasi terhadap Lembaga DPRD Katingan.

Lanjut Fahmi, hal ini sudah jelas-jelas ada di UU No. 23 Tahun 2014 pasal 176 didalamnya tertuang bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki Hak Imunitas, Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan, Pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukanan baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPRD Kabupaten/Kota ataupun diluar rapat yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, kecuali DPRD itu bisa dihadapkan di Pengadilan, karena sebagai pelaku terorisme, narkoba, tindak pidana korupsi, dan kejahatan pidana lainnya.

“Pada intinya, Yantenglie maupun Kuasa Hukumnya dari awal memang tidak cermat tentang hukum tata cara kenegaraan di daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan, hal ini tidak memenuhi kedudukan atau Legal Standing lantaran anggota DPRD Kabupaten Katingan memiliki hak Imunitas,” kata Fahmi.

Selain itu, kata Fahmi, terkait surat yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Katingan kepada Lembaga DPRD Katingan dan 19 orang anggota DPRD Katingan, pihaknya tidak bisa dihadapkan di Pengadilan karena telah dilindungi oleh Perundang Undangan sehingga DPRD Katingan akan melayangkan surat ke Pegadilan Negeri Katingan dalam rangka menjelaskan, bahwa DPRD Katingan tidak bisa dihadirkan di muka Pengadilan.

Untuk itu, ungkap Fahmi, mudah-mudahan dari pihak penggugat segera mencermati apabila tidak memahami isi dari perundang undangan tersebut, silahkan meminta kepada Mahkamah Agung RI kembali untuk menafsirkan Undang Undang tersebut.

“Dengan adanya proses ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, karena proses politik ini akan segera berakhir, tidak dalam waktu lama, namun sebentar saja lagi, tinggal menunggu surat Mendagri menuju Gubernur untuk melakukan eksekusi pemberhentian Bupati Katingan, dan ini jelas sudah Bupati Katingan dipastikan berhenti dari jabatannya,” himbau Fahmi.c-sus