TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur (Bartim) Unriu Ngubel mengatakan, tata tertib dewan setempat sudah tidak memiliki relevansi lagi, maka perlu diganti. Kini Perda yang baru tengah berproses.
“Saat ini sudah diberlakukan Peraturan Pemerintah No.12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka Perturan Pemerintah No.16/2010 tidak berlaku lagi. Hal ini berpengaruh pada tidak relevansinya produk hukum DPRD Bartim (Barito Timur) tentang tatib dewan,” kata Unriu, akhir pekan tadi.
Dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 134 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No.12/2018, maka peraturan DPRD Bartim harus ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan. Sedangkan, Peraturan Pemerintah No.12/2018 sudah diundangkan pada 16 April 2018 lalu. Artinya tidak boleh melebihi Oktober 2018.
Oleh karena itu, Bapemperda mengusulan Rancangan Peraturan dewan tentang tata tertib sebelum melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam penyusunannya, Bapemperda telah bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Pusat Perkumpulan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum-Harati, Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” kata politikus PKPI.
Ditambahkan Unriu Ngubel, pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut seiring dengan fungsi DPRD diberikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sesuai amanat perundangan yakni fungsi pembentukan peraturan daerah.
Sebagaimana pasal 84 ayat 1 huruf c, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa setelah pimpinan dewan melalui Bapemperda menyampaikan penjelasan mengenai raperda, maka selanjutnya dilakukan oembahasan materi rancangan peraturan DPRD Barito Timur oleh fraksi dan komisi DPRD Bartim.
“Kami mengharapkan agar pengajuan rancangan peraturan dewan tentang tata tertib agar dapat diproses oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan tugas dan kewenang masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” demikian Unriu. c-yus