Dishub Temukan Angkutan Langgar Aturan

SAMPIT/tabengan.co.id – Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditemukan masih banyak sopir angkutan barang yang melanggar aturan. Mereka melintasi ruas-ruas jalan dalam Kota Sampit dan telah melanggar rambu lalu lintas, khususnya rambu larangan yang telah ditempatkan.

“Dalam waktu dekat, Dishub bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan. Yakni dengan penempatan petugas di simpang 4 Jalan Pemuda-Pramuka dan Simpang Bundaran Balanga untuk melakukan pengalihan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kepala Dishub Kotim Fadliannor, baru-baru ini.

Menurut dia, Dishub sebenarnya sudah gencar melakukan sosialisasi dengan membagikan surat imbauan kepada para pengusaha angkutan barang dan sopir angkutan barang. Dishub juga telah membuat dan menempatkan rambu larangan melintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang seperti CPO, TBS, kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat serta kendaraan barang lainnya.

Kendaraan yang melebihi ketentuan kelas jalan, baik dari sisi dimensi kendaraan maupun muat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan di 2 titik yaitu di Simpang 4 Pemuda- Tjilik Riwut untuk pengalihan angkutan barang dari arah Palangka Raya pengalihannya melalui Jalan Pramuka dan penempatan rambu larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang di Jalan Jenderal Sudirman Bundaran Balanga.

Untuk pengalihan kendaraan barang dari arah Pangkalan Bun, dan pengalihannya dilalui Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka, dan sejalan dengan telah diberlakukanya ketentuan pengalihan rute lintasan angkutan barang tersebut. c-may