SUKAMARA/tabengan.com – Setelah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) beberapa waktu lalu, kini Pemkab Sukamara melakukan uji publik yang pertama untuk menyinkronkan dengan RPJMD 2018-2023.
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi AH mengatakan, pada uji publik KLHS ini ada empat orang ahli yang menangani kajian selama 14 hari di Sukamara bersama dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) setempat.
“Uji publik akan dilaksanakan dua kali, dan ini yang pertama. Pada uji publik pertama ini ada tiga aspek yang akan dikaji meliputi aspek sosial, lingkungan dan ekonomi. Ketiga aspek ini terintegrasi,” kata Ahmadi, Rabu (31/10).
Dijelaskan, saat ini Pemkab Sukamara sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2018-2023, sehingga sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemkab Sukamara juga wajib membuat KLHS untuk RPJMD.
Selain itu, dalam pembuatan KLHS dan uji publik pertama ini wajib dilaksanakan dalam rangka menyepakati isu utama, tantangan, dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ada di Kabupaten Sukamara.
Ahmadi mengatakan, untuk mendapatkan hasil yang baik diharapkan semua kepala SOPD agar bisa mengikuti acara uji publik pertama ini hingga selesai, atau mewakilkan kepada pejabat lainnya apabila tidak dapat mengikuti hingga selesai.
“Saya harapkan, dalam pembuatan KLHS RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 tersebut dapat didiskusikan dan dikritisi secara konstruktif dan komprehensif, sehingga dapat menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukamara,” ujar Ahmadi.
Dengan berbagai masukan atau kritisi yang baik, lanjut dia, tentu akan mendapatkan KLHS yang sinkron dan harmonis serta serasi dengan RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023. c-gus