KASONGAN/tabengan.com – Rencanakan usia Pernikahan (perkawinan). Demikian Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE mengawali sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan pencanangan kampung Keluarga Berencana (KB) tingkat kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing, Tasik Payawana dan Kamipang, di Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (18/5) lalu.
Menurutnya, perencanaan usia pernikahan berguna untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Maksudnya, kalau ingin berkeluarga, harus direncanakan terlebih dahulu kapan menikah sekaligus merencanakan kelahiran.
Asumsinya, jika seorang laki-laki menikah pada usia 25 tahun, sementara isteri berusia sekitar 20 tahun, kemudian mendapatkan keturunan 2 orang anak. Anak pertama berusia 1 tahun. Lima tahun kemudian lahir lagi anak kedua, saat berusia 30 tahun.
Kalau saja anak kedua itu disekolahkan pada usia tujuh tahun, maka usia pasangan sekitar 37 tahun. Dan, 12 atau 13 tahun kemudian, anak memasuki perguruan tinggi (kuliah), saat pasangan berusia antara 49 hingga 50 tahun.
Kalau pendidikannya berjalan mulus, maka saat usia kita sekitar 54 tahun atau 55 tahun, baru melihat anak kedua lulus di Strata (S-1).
“Maksudnya, saat kita sudah berusia 55 tahun, hanya bisa melihat anak kedua kita itu tamat dari bangku kuliahnya (S-1),” ujar Bupati.
Lanjutnya, sebagai orangtua yang sudah berusia 50 tahun, dari financial bukannya tidak bisa melanjutkan pendidikan anak-anaknya sampai ke perguruan tinggi, tapi dengan usia seperti itu, paling tidak tenaganya sudah berkurang. Sehingga, perlu direncanakan pekerjaan apa yang sekiranya bisa untuk tetap melanjutkan pendidikan anak keduanya itu ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk melanjutkan pendidikan di bangku kuliah sudah pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apalagi sampai ke jenjang pascasarjana (S-2).
Karena itu, yantenglie berharap kepada semua warga Desa Tewang Kadamba pada khususnya dan Katingan pada umumnya, sebelum melakukan pernikahan atau perkawinan, hendaknya direncanakan dengan matang. Bukan saja dalam hal bekerja untuk mencari nafkah guna membiayai anak dan keluarganya saja, tapi juga matang dalam merencanakan usia pernikahan.
“Kalau menurut hemat saya, usia pernikahan yang sedang adalah sesuai dengan harapan pemerintah, yaitu 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk wanita. Tapi, khusus untuk laki-laki, jangan sampai di atas 25 tahun,” ujarnya.c-dar