PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya membekuk 2 pelaku penganiayaan terhadap anggota Sabhara Polda Kalteng Bripda Wayan Yudi Puspa (23), di sebuah barak di Jalan Raden Saleh V pada Minggu (14/5).
Kedua pelaku, Faturahman alias Gatot, warga Jalan Junjung Buih X dan Bonifasius, warga Jalan Hendrik Timang, dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini 2 pelaku lainnya, MS dan AR masih dalam pengejaran.
Informasi dari kepolisian, pengeroyokan bermula ketika anggota Sabhara tersebut berkenalan dengan Farisa yang mengaku masih berstatus bujang. Pada waktu kejadian, Farisa yang diketahui telah menikah siri dengan Isbandi alias Rasul, mengajak korban untuk main ke kosnya di Jalan Raden Saleh V.
Petaka pun terjadi. Baru 15 menit berada dalam kos, tiba-tiba Isbandi datang. Farisa pun menyuruh korban untuk sembunyi di kamar mandi dan kabur melalui tembok belakang. Namun karena tingginya tembok, korban pun tak berdaya dan memilih untuk keluar melalui pintu depan.
“Karena korban merasa tidak melakukan apa-apa, dia pun menghadapi. Saat suaminya datang, barulah Farisa mengaku dirinya merupakan istri siri,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono, Jumat (19/5)
Alhasil ketika baru saja membuka pintu, Isbandi yang berada di depan barak merasa tidak terima. Dia pun menahan korban dan mengancamnya menggunakan palu sembari menunggu rekannya yang telah dihubungi.
“Usai menghubungi 4 orang rekannya itu, Faturahman dan Bonifasius datang dan langsung memegang kedua tangan korban, sehingga dua rekannya berinisial MS dan AR memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. fwa