PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksanaan aksi damai oleh sejumlah organisasi religi yang juga terkait dengan pengecaman penistaan agama mendapat tanggapan serta instruksi dari gubernur.
Orang nomor satu di Kalteng itu mengimbau agar aksi tersebut juga membawa makna dan tema Kebhinekaan Tunggal Ika. Tentunya jangan ada kesan mengkotak-kotakkan hal menyangkut agama di wilayah itu.
Intinya murni menuntut agar pelaku penista agama, segera diproses hukum oleh pihak berwenang. Hal itu beralasan mengingat semboyan tersebut mencerminkan aktivitas dan kehidupan masyarakat di Kalteng.
Instruksi itu mendapat tanggapan positif dari kalangan DPRD Kalteng.
Anggota Komisi A Dr P Lantas Sinaga mengaku apresiasi atas sikap gubernur tersebut. Apalagi dinyatakan masyarakat di provinsi itu hidup berdampingan satu sama lain tanpa adanya perbedaan.
Empat pilar kebangsaan juga menjadi refleksi aktivitas, setiap unsur yang hidup di daeah tersebut sebut saja
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan tentunya Bhineka Tunggal Ika. “Masyarakat di Kalteng ini sudah hidup damai berpuluh-puluh tahun serta saling menghormati antar sesama,” ujarnya kepada Tabengan, Jumat (26/5). Artinya toleransi dan kerukunan antar umat beragamanya sangat tinggi.
Kondisi itu terlihat dari kehidupan masyarakat yang saling membantu dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Selain itu, Kalteng juga pernah mendapat gelar sebagai provinsi Pancasila yang mengartikan masyarakat dengan agama dan suku yang beragam, namun mampu hidup dalam harmonisasi yang baik.
Kendati diterpa berbagai macam isu-isu sesat terkait Suku, Ras, Agama, dan Antar Golongan (SARA), namun masyarakat tidak terpengaruh dengan hal semacam itu. Apalagi selama ini belum pernah ada kasus atau sikap intoleransi, yang terjadi di wilayah itu.
Khusus untuk persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan di Media Sosial (Medsos) baru-baru ini, dirinya mengharapkan agar aparat segera bertindak tegas.
Si pelaku dianggap merusak tatanan dan harmonisasi positif, yang sudah terjalin sejak lama. “Ini tidak boleh dibiarkan.Jangan sampai orang ini merusak citra agama di daerah kita, yang notabene merupakan provinsi yang memprioritaskan sikap toleransi antar sesama,” tegas Gembala GBI Barigas Palangka Raya itu.
Wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas itu juga menegaskan agar yang bersangkutan, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kalau memang si pelaku tinggal di Kalteng, maka mau tidak mau harus dikeluarkan dari daerah itu. Provinsi ini, ujarnya, bukan tempat bagi oknum yang ingin merusak kerukunan.
Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng itu mengharapkan, masyarakat jangan terprovokasi dengan dugaan penistaan tersebut. “Tetap tenang untuk menyikapi setiap komentar mereka yang ingin merusak kondusifitas, terlebih di media sosial,” ujarnya mengakhiri. drn