Jangan Lupakan Hukum Adat

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Walter S Penyang menegaskan, keberadaan hukum adat tidak bersaing dengan hukum positif, melainkan berdampingan, seiring sejalan, dan saling melengkapi.

Tidak jarang, ujarnya, hukum adat di Kalteng ini saat dijalankan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi tanpa harus mempergunakan hukum positif.

Walter S Penyang menilai, penerapan hukum adat Dayak dalam penyelesaian permasalahan di wilayah itu, cukup efektif. Hukum positif menjadi salah satu landasan utama, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Indonesia.

Namun keberadaan hukum adat, terkadang juga menjadi salah satu mediator yang baik, dalam menuntaskan berbagai macam persoalan yang ada dil lingkup masyarakat.

“Hukum adat jangan sampai terlupakan, mengingat intens digunakan dalam menuntaskan sejumlah problema di wilayah kita. Apalagi hukum ini sudah menjadi pegangan masyarakat adat Dayak sejak puluhan tahun silam,” kata legislator Partai Golkar ini di Palangka Raya, Jumat (15/2) di Palangka Raya.

Walter menambahkan, hukum adat tidak dijalankan untuk menyalahkan satu pihak saja. Namun utamanya mencari solusi dalam menyelesaikan masalah, yang mengarah pada konsep secara kekeluargaan. Hukum adat menjadi alternatif utama, dalam menyelesaikan permasalahan dibandingkan hukum negara (positif). Fenomena itu merupakan kenyataan yang terlihat, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Kalteng.

Walter menuturkan ada banyak ragam, dalam penyelesaian masalah melalui hukum adat Dayak. Sebut saja pelaksanaan ritual khusus yaitu potong hewan, bagi pihak yang terbukti membuat kesalahan. Ada banyak konsep yang ditawarkan dalam penyelesaian persoalan. Tahapannya seperti mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dia mencontohkan, ketika ada pihak yang terbukti bersalah, maka wajib melaksanakan pemotongan hewan dalam menebus kesalahan yang diperbuat. Selain itu dirinya juga sepakat hukum adat sendiri sangat efektif, dalam memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan kesalahan. ded