THR PNS Pemprov Tunggu Pergub

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan anggaran dan teknis untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kalteng saat ini sudah disiapkan.

Namun, pembayaran THR tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng yang saat ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Persoalan ini tidak hanya terjadi di Kalteng, melainkan di seluruh Indonesia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, di ruang kerjanya, Jumat (17/5), mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 dan 36 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, diamanatkan bahwa THR itu pada 24 Mei harus sudah dibayarkan.

“Sehingga untuk THR ini dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ada penegasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya jangan ada keresahan,” ujarnya.

Namun, lanjut Nuryakin, dalam Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah, disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 dibayarkan oleh Pemerintah Derah melalui Peraturan Daerah (Perda). Tapi, karena pembuatan Perda cukup lama dan melalui berbagai tahapan, sehingga berdasarkan rapat koordinasi oleh kementerian/lembaga terkait, pembayaran THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Sementara untuk Provinsi Kalteng, saat ini Pergubnya sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Kalteng, namun juga terjadi di daerah lainnya, karena ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat,” terangnya.

Meski demikian, anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 saat ini sudah disiapkan. Sehingga sebelum 24 Mei 2019, Pemerintah Provinsi sudah bisa membayar THR tahun 2019 bagi para PNS di lingkungan Pemprov Kalteng.

Lebih lanjut Nuryakin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bahwa yang dibayarkan tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tanpa tunjangan kinerja daerah.

Jumlah anggaran untuk pembayaran THR PNS di lingkungan Pemprov Kalteng sebesar Rp43.308.251.584 untuk 9.916 orang pegawai. Namun, untuk CPNS yang baru belum menerima, karena mereka belum aktif bekerja dan hanya menerima gaji ke-13 yang akan dibayar Juni mendatang.

Jumlah anggaran untuk gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov Kalteng ini meningkat menjadi Rp43.922.199.896, dengan jumlah PNS yang menerimanya juga meningkat menjadi 10.187 orang, karena ditambah CPNS baru. dkw