Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabulkan Permohonan Partai Golkar

TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengabulkan permohonan Partai Golkar dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilu tahun 2019 dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bartim, di Tamiang Layang, Kamis (27/6).

Sidang ajudikasi sengketa Pemilu yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum tersebut berlangsung di Aula BPKSDM, Tamiang Layang, dengan dihadiri Partai Golkar sebagai pihak pemohon dan KPU Bartim sebagai pihak termohon, serta dihadiri perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Putusan dibacakan Ketua Bawaslu Bartim Feryanto Marthen, dengan mengabulkan permohonan pemohon, meminta kepada pihak termohon untuk mencabut atau membatalkan terkait Keputusan KPU Bartim nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim Nomor: 89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Bartim pada Pemilu 2019, terhadap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Bartim 2 nomor urut 2 atas nama Trisna Andrilawitni, tertanggal 29 Mei 2019 lalu.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon, memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon saudari Trisna Andrilawitni sebagai calon tetap caleg dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Bartim 2 nomor urut 2, dan memerintahkan termohon nelaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ferry di hadapan kedua belah pihak yang bersengketa.

Ketua KPU Bartim Andy Amyanu Gandrung mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPU Provinsi Kalteng dan KPU RI untuk menyatakan sikap atas keputusan Bawaslu yang telah mengabulkan permohonan pemohon.

“Sebelum mengambil sikap dan melaksanakan perintah dari Bawaslu kita akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan KPU setingkat di atas,” kata Andy.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bartim, Supriatna, mengaku bersyukur permohonannya dikabulkan semuanya oleh pihak Bawaslu. Dikatakan Supriatna langkah yang diambil oleh pihak termohon sangatlah merugikan dan sangatlah lalai.

“Oleh karena itu, keputusan Bawaslu sudah mutlak dan mengikat dan pihak termohon harus melaksanakan perintahnya tanpa ada alasan apapun,” pungkasnya. c-yus