Hukrim  

Tiga Tersangka Tipikor Pasar Handep Hapakat Dilimpahkan

PULANG PISAU/tabengan.co.id – Polres Pulang Pisau menetapkan 5 orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pasar Handep Hapakat. Dari 5 orang tersebut, 3 diantaranya telah selesai Tahap II dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Mereka adalah FN sebagai pelaksana proyek, MA sebagai Direktur PT Talawang Nampara Perkasa (TNP) dan F sebagai PPTK.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM SIK didampingi Kepala Kejari setempat Triono Rahyudi, Rabu (10/7) mengatakan, penyelesaian perkara itu menurutnya berkat kerjasama antara penyidik Polres dan Kejari Pulang Pisau, sehingga berkas kasus tersebut bias selesai. Selanjutnya ketiga tersangka dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejari setempat.

Kasus tipikor itu, kata Siswo, terkait Proyek Pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau, berlokasi di Jalan Tingang Menteng yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu.

“Proyek dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 5 milyar dikerjakan pada tahun 2016 dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,7 milyar,” ujarnya.

Dijelaskan Siswo, kasus tipikor ini merupakan proyek dari Kementerian Perdagangan, dengan program kegiatan pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan.

“Bentuk kegiatan itu Pasar Handep Hapakat, dan di pasar itu ada 3 blok. Ternyata dari 1 blok setelah dilakukan audit oleh ahli struktur dari ITB, dan diaudit oleh BPK RI dinyatakan telah terjadi kerugian total los khusus untuk blok 3,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan Tahap I, lanjut Siswo, maka pihaknya menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 3 orang tersangka. Sementara 2 tersangka yang belum dilimpahkan yakni FT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menerima uang tunai dan transfer dari FN, dan YS yang berperan sebagai Komisaris Utama PT TNP dan yang bersama-sama Direktur PT.TNP menjalin kerjasama dengan tersangka FN.

“Untuk 2 tersangka lagi, masih dalam proses penyidikan, semoga penyidik dan penuntut umum bisa segera menyelesaikannya dan segera diperiksa oleh Kejaksaan. Maka nanti akan kita laksanakan Tahap II, apabila hasil penyidikan itu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” pungkasnya. c-mye