6 Buah Raperda Segera Diparipurnakan

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Rapat finaslisasi 8 Raperda membuahkan hasil. Enam Raperda akan segera disahkan melalui paripurna dewan dalam waktu dekat ini. Hal ini diungkapakan Ketua adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Rommy Adam Jumat (9/6) kepada Tabengan.

Dikatakannya, Rapat finalisasi ini setelah sebelumnya dibawa ke Provinsi dalam hal ini bagian hokum. Ini merupakan hasil rapat komisi dan pihak eksekutif di DPRD Kabupaten Kapuas.”Setelah dilakukan diskusi, ternyata ada beberapa yang harus dikoreksi dan evaluasi salah satunya bagian dari ayat,” kata Rommy.

Dikatakannya, 6 buah raperda yang akan disahkan melalui paripurna, yakni Raperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaham Desa. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.

Raperda Pembentukan Tentang Penghapusan Penggabungan dan Perubahan Status Desa. Raperda tentang Pengelolaan Tentang Keuangan Desa, Raperda Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No 3 Tahun 2015, Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas

“Diharapkan, nantinya setelah disahkan beberapa buah Raperda melalui Paripurna, maka semua Perda dapat berjalan sesuai dengan aturan,” kata Rommy Adam.c-hr