Dikeroyok, Sofa Tewas Bersimbah Darah

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Sofa Ariyanto (19), warga Jalan Abdul Kadir, Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (9/6) dini hari, ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Padat Karya II, Desa Kapitan, Kecamatan Kumai.

Pemuda ini meregang nyawa dengan luka robek di bagian dada dalam posisi telungkup di tengah jalan. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat dua kali perkelahian di tempat berbeda dengan dua orang temannya berinisial Ad dan Fd.

Menurut Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, perkelahian pertama terjadi di depan bengkel Jalan Pemuda, Kecamatan Kumai. Saat itu, korban dan temannya Ad, terlibat perkelahian dengan Fd. Usai perkelahian, korban dan AD kembali nongkrong di Jalan pemuda.

Saat itu, di tempat nongkrong ada teman korban lainnya, yakni Dd, Fk, Om, Ik dan Ad. Berselang beberapa saat, mereka memilih untuk pulang ke rumah. Di tempat itu tinggal Fk, Dd dan Ik.
Ternyata tak lama kemudian Fd datang lagi ke tempat itu bersama sejumlah rekannya sekitar pukul 01.00 WIB.

“Terjadi perkelahian di tempat itu,” kata Dhovan.

Perkelahian tidak seimbang karena pelaku menggunakan senjata tajam. Korban yang terluka akibat senjata tajam berusaha kabur menuju Jalan Padat Karya II. Namun ia akhirnya ambruk ke jalan dengan kondisi bersimbah darah, hingga akhirnya tewas.

“Saat rekan korban ingin menolong, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi. Korban meninggal dengan kondisi luka di bagian dada hingga jantungnya keluar,” papar Dhovan.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan terjadinya peristiwa berdarah tersebut langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban dibawa ke RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun.

Setelah mengumpulkan keterangan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya. Sekitar 3 jam setelah kejadian, polisi berhasil membekuk 2 pelaku yaitu Hs dan Sr. Sementara 1 pelaku masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kobar.

Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi teman korban dan mengejar para pelaku lainnya. Dari TKP polisi mengamankan barang bukti milik korban, dan sejumlah potongan kayu.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu H (21), warga Kelurahan Candi RT 08 Kecamatan Kumai dan Sr (18), warga Jalan Nangka RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang berhasil ditangkap, satu lagi masih kami buru,” ucapnya.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, pembunuhan dipicu karena cekcok antara korban dan salah seorang tersangka.

Kejadiannya spontan.

Sebelum kejadian tersebut, ujar Dhovan, tidak ada dendam antara tersangka dan korban. Meski demikian, pihaknya mengaku masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut dan apa yang menyebabkan percekcokan.

“Tersangka dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Dhovan. c-uli