HGU PBS dan Plasma Bakal Dievaluasi

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sesuai Instruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Kabupaten Kobar, beberapa waktu lalu, akan dilakukan evaluasi terkait keberadaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit. Hal ini tentu mendapat dukungan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kobar.

Dimana instruksi itu berkaitan dengan evaluasi luasan Hak Guna Usaha (HGU) PBS dan luasan plasma yang diterima masyarakat.

Tuslam Amirudin, anggota DPRD dari Fraksi PAN menegaskan agar melalui instruksi yang disampaikan Gubernur, hendaknya pemerintah Kabupaten Kobar segera melaksanakannya. Mengingat di Kabupaten Kobar sendiri terdapat banyak PBS namun kondisi masyarakatnya masih banyak yang hidup dalam taraf belum sejahtera.

Hal ini menurutnya, menjadi fakta ironi yang harus diperbaiki. Dengan dilakukan evaluasi maka akan diketahui sejauh mana realisasi plasma untuk masyarakat, apakah sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan berlaku. Selain itu juga bisa diketahui jika ada perusahaan yang menggarap lahan melebihi HGU.

“Terkait dengan plasma, sudah semestinya pemerintah mewajibkan kepada perusahaan agar menunjang kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan

bahwa sebenarnya pemerintah sudah mewajibkan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Tujuannya agar kehadiran perusahaan perkebunan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Melalui Plasma, masyarakat juga turut menikmati hasil kebun secara berkelanjutan. Sesuai peraturan menteri pertanian No26/PERMENTAN/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan yang diperbaharui menjadi Permentan No 98 tahun 2013, dikatakan secara jelas bahwa dengan adanya aturan tersebut merupakan penekanan terhadap kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan.

”Apabila ada pembangunan kelapa sawit maka perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya , dimana areal lahan diperoleh dari 20 persen izin lokasi perusahaan atau membangun dari kebun lahan masyarakat yang ada disekitarnya,” jelas Ahmadi.

Namun demikian, bagi perusahaan yang sudah ada izin sebelum aturan tersebut diterbitkan, tidak ada kewajiban untuk plasma. Ahmadi juga menginformasikan bahwa di Kobar sampai saat ini masih ada beberapa perkebunan kelapa sawit belum memiliki plasma meskipun sudah memiliki izin usaha perkebunan setelah tahun 2007 atau setelah aturan tersebut terbit.

Hal itu disebabkan beberapa konflik dengan masyarakat terkait status lahan yang belum clear and clean sehingga tidak bisa diproses. Namun pada kesempatan ini Wabup tidak membeberkan nama perusahaan dimaksud.c-uli