PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas, Andreas Arpenodie tidak dapat berbuat banyak saat aparat kejaksaan menyergap dan menangkapnya ketika sedang santai di Cafe JCO, Palangka Raya Mall, Minggu (1/9) sore.
“Tersangka sudah 3 kali dilakukan pemanggilan secara sah, tetapi tersangka tidak kooperatif dan tidak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan alasan yang sah,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rustianto.
Andreas terlibat dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas. Andreas menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1b, 2, dan 3 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b, 2, dan 3 UU RI No.31/1999.
Setelah penetapannya sebagai tersangka, pihak kejaksaan berulang kali menyurati Andreas agar memenuhi panggilan untuk datang ke Kejari Gumas, tapi tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Akhirnya Tim Penyidik Kejari Gunung Mas dengan bantuan Tim Intelijen Kejari Palangka Raya melacak dan mencari Andreas, kemudian menangkapnya.
Usai penangkapan, Andreas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya untuk penahanan. “Tidak ada perlawanan dari tersangka,” terang Rustianto.
Dari informasi di lapangan, kasus itu terungkap saat Inspektorat Kabupaten Gunung Mas melakukan audit. Terdapat temuan dalam pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun APBDes 2017 dengan nilai proyek Rp618,437 juta. Terdapat perkiraan terjadi kerugian negara sebesar Rp212,641 juta. dre