Dalam Waktu 6 Bulan, KPK Selamatkan Rp28 Triliun Uang Negara

JAKARTA/tabengan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi di sejumlah daerah pada semester 1 tahun 2019, atau selama enam bulan.

“Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi KPK bersama jajaran pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerjasama dalam pencegahan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (22/9).

Penyelamatan keuangan negara Rp 28,7 triliun ini merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun, dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.

Febri mengatakan, penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 triliun.

Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran,” kata Febri.

Sementara, untuk penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun.

Selain itu, KPK membantu menyelamatkan aset berupa fasiltias umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 Triliun, dan aset berupa tanah milik PT. KAI dan PT. Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp 500 miliar.

“Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi,” kata dia. lp-com