Hukrim  

Komplotan Gendam Diringkus

SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat Satreskrim Polres Kotim meringkus tiga orang pelaku kejahatan gendam atau hipnotis yang berasal dari Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (6/11). Ketiga pelaku, Sabran (47), Boy Hariyanto (26), dan Ardi (52).

Komplotan ini diringkus di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Sampit. Dari tangan pelaku disita barang bukti uang tunair Rp9.900.000, 32 buah taring babi hutan imitasi, minyak wangi, pakaian dan sebuah mobil.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban, M Kholik (30) duduk sendirian di teras sebuah toko menunggu barang belanjaan di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Senin (4/11). Kemudian salah satu pelaku mendekati korban dan menanyakan alamat sebuah perusahaan. Korban menjawab tidak mengetahuinya.

Kemudian datang pelaku lainnya yang meminta korban untuk mencium sebuah benda berbentuk gelang. Saat itu korban menurut saja dengan permintaan pelaku. Saat itulah pelaku pertama yang menanyakan alamat perusahaan langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Ketika itu korban yang sudah dalam pengaruh hipnotis langsung menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Setelah itu pelaku yang menerima uang langsung pergi masuk ke mobil, disusul oleh pelaku lainnya.

Korban yang baru sadar sudah kena hipnotis kemudian berusaha mengejar para pelaku, namunmereka sudah meninggalkan PPM. Korban kemudian melaporkan kepada aparat Polres Kotim.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas mengejar dan melacak keberadaan pelaku. Akhirnya diketahui, pelaku menginap di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Sampit. “Ketiga kami tangkap saat berada di hotel. Sejumlah barang bukti juga kita sita. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono saat ekspos di Mapolres Kotim, Rabu (6/11).

Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku baru beraksi satu kali di Sampit. “Namun keterangan para tersangka ini masih kita dalami terus. Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh tersangka agar melapor ke Polres Kotim atau kantor kepolisian terdekat,” tandasnya. c-arb