PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat RI yang akan menghapus pejabat administrator atau eselon III dan pejabat pengawas atau eselon IV, maka mereka akan dijadikan sebagai pejabat fungsional sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
“Karena ini kebijakan pusat, kita akan menyesuaikan, beradaptasi, dan saat ini kita sedang menginventarisir jabatan-jabatan fungsional di masing-masing Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD),” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Kamis (21/11).
Semua akan disampaikan kepada SOPD masing-masing sesuai dengan fungsionalnya masing-masing. Namun, nanti ada fungsional yang merata ditempatkan di semua SOPD, misalnya fungsional umum ataupun fungsional pranata komputer. Untuk yang ada kekhususan, akan ditempatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Bagi kawan-kawan yang eselon III dan IV, karena aturan tersebut harus terdegradasi, maka mereka akan difungsionalkan ke jabatan-jabatan tersebut sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” kata Fahrizal.
Dengan diberlakukannya aturan itu nanti, lanjut Farizal, pejabat eselon III dan IV akan hilang, yang ada eselon II saja. ”Nanti yang ada hanya Kepala Dinas, Kepala Biro, Asisten dan Staf Ahli Gubernur,” jelasnya.
Dikatakan, pemerintah pusat sudah melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, sehingga daerah menyesuaikan saja. Strategi yang dijalankan oleh pimpinan di pusat ini merupakan bagian untuk meningkatkan pelayanan, lebih memperpendek proses birokrasi.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F. Dirun mengatakan, secara bertahap pejabat eselon III dan IV akan ditadakan atau dialihkan menjadi pejabat fungsional. Pihaknya sudah menginventarisir dan menyiapkan jabatan fungsional tersebut, minimal sejumlah jabatan eselon III dan IV yang ada sebanyak 722.
“Itu sudah kita siapkan dan saat ini dalam tahap pengusulan formasi jabatan fungsional,” ujar Katma.
Menurutnya, dengan para pejabat eselon III dan IV dialihkan menjadi pejabat fungsional, dinilai tidak ada yang dirugikan, justru akan menguntungkan bagi pemerintah, karena mereka akan digiring menjadi tenaga-tenag spesialis di bidangnya masing-masing.
“Begitu juga dengan para pejabat tersebut, tunjangannya tetap ada, sehingga tidak ada yang dirugikan. Bahkan yang bersangkutan lebih diuntungkan, dinas atau pemerintah itu lebih diuntungkan karena dia akan menjadi tenga profesional di bidangnya,” pungkasnya. dkw