Hukrim  

KPK Ambil Alih Kasus Sumur Bor?

korupsi
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo membantah kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi sumur bor.

“KPK hanya men-support tim ahli dalam penyidikan,” sanggah Zet melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (4/12).

Zet menerangkan, bagian dari penyidikan adalah mencari alat bukti. Dukungan alat bukti adalah ahli yang kompeten dalam bidangnya.

“Itulah yang sedang dilakukan KPK, mendatangkan ahli yang kompeten,” tutur Zet.

Dia menjelaskan, tim ahli yang disediakan dari KPK merupakan ahli dalam masalah sumur bor, sehingga proses hukum berupa penyidikan hingga penuntutan, tetap dilaksanakan oleh tim penyidik dari Kejari Palangka Raya yang nantinya menggunakan penilaian dari ahli sebagai acuan.

Dari informasi lapangan, perkara dugaan korupsi itu terjadi pada Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG). Kejari Palangka Raya menyoroti pembangunan ribuan sumur bor yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah. Telah puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Beberapa waktu lalu berbagai alat bukti, termasuk belasan mesin pompa air, juga telah disita oleh penyidik Kejari Palangka Raya. Instansi dan lembaga yang terlibat dalam proyek itu adalah Badan Restorasi Gambut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Tim Restorasi Gambut Daerah, Universitas Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, hingga kontraktor dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana di lapangan. dre