Komisi C Tolak Rencana Pindah Kantor Dinas Pariwisata Kota

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Kota (Pemko) akan memindahkan seluruh perkantoran dinas/badan dari Jalan Tijilik Riwut km5 ke kawasan perkantoran baru di Jalan Ir Sukarno (lingkar dalam) kota Palangka Raya, termasuk kantor Dinas Pariwisata. DPRD Kota Palangka Raya dalam hal ini Komisi C meminta Pemerintah Kota (Pemko) untuk membatalkan rencana pemindahan kantor Dinas Pariwisata Kota ke kawasan lingkar dalam tersebut.

Komisi C menilai khusus untuk kantor Dinas Pariwisata Kota Palangka Raya, tidak perlu dulu dipindahkan ke kawasan kantor baru. “Alasannya kantor Dinas Pariwisata yang sekarang berada di Jalan Tjilik Riwut km 2,5 tersebut, sangat representative dan memenuhi syarat serta letaknya cukup strategis di pinggir jalan protokoler,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Rusliansyah, Kamis ( 6/7).

Hal ini dikatakan Rusliansyah usai rapat Komisi C dengan mitra kerjanya dari pihak Eksekutif, yakni dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat dan KB, Dispora serta Badan Penanggulangan Bencana dalam rangka Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2016 yang digelar, Rabu (5/7).

Ia menambahkan, disamping itu di kantor lama (bagian belakang gedung) tersebut, ada aula yang baru dibangun dan dimanfaatkan. Dan aula itu bisa dikomersilkan atau disewakan untuk kegiatan apapun, sehingga bermanfaat untuk pemasukan atau pendapatan daerah.

Kenapa Dewan mempertahankan Kantor Dinas Pariwisata yang lama itu? Karena sertifikatnya milik pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi. Beda halnya dengan kantor yang sifatnya pinjam pakai milik Pemerintah Provinsi Kalteng, seperti kantor-kantor lingkungan Pemko lainya. Itu sudah saatnya punya kantor sendiri milik Pemko.

“Jadi untuk pemindahan atau membangun kantor baru Dinas Pariwisata di kawasan lingkar dalam Jalan Sukarno, kami dari Komisi C menentang itu. Karena tidak memang layak untuk pindah ke tempat baru. Nanti bangunan yang ada akan mubazir,” tegasnya. Menutunya, Komisi C meminta kepada Walikota agar membatalkan rencana pemindahan dan pembangunan kantor baru Dinas Pariwisata tersebut, paling tidak ditunda dulu sementara waktu sampai keuangan pemerintah kota stabil.

Namun pihaknya juga mendukung pemindahan kantor pamerintahan kota yang sifatnya selama ini gedung kantornya masih berstatus pinjam pakai punya Pemerintah Provinsi Kalteng, itu wajar untuk pindah dan punya kantor baru.

“Oleh sebab itu, kami anggota Komisi C sepakat bahwa dana yang semula dialokasikan untuk membeli tanah dan pembangunan gedung kantor baru sebesar Rp6 Miliar tesebut, sebaiknya dialihkan untuk program-program pengembangan pariwisata. Khususnya untuk pengembangan objek-objek pariwisata, misalkan wisata Sei Gohong, Pelabuhan Kereng Bangkirai, kawasan Flamboyan Bawah dan lain sebagainya,” terangnya.

Rusliansyah juga menambahkan, hasil rapat dengan mitra kerja dinas/badan lingkungan bahwa rata-rata pencapaian serapannya anggarannya mencapai 95 persen ke atas, jadi tidak ada masalah yang cukup berarti. edw