PALANGKA RAYA/tabengan – Seorang aparatur sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng, menang sengketa gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pemprov Kalteng sudah merespons dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkama Agung.
PTTUN memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengembalikan posisi Andreas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Putusan PTTUN menyatakan batal dan tidak sahnya Surat Keputusan No 188.44/436/2018 tentang pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana. “Jabatan PNS wajib dikembalikan kepada Andreas oleh Pemprov Kalteng. Bila tidak, Menteri Dalam Negeri yang harus melaksanakannya,” jelas Suriansyah Halim selaku Ketua Tim Kuasa Penggugat, Minggu (8/12).
Suriansyah Halim didampingi Asida Julia, Devi Dwi Subantri dan Endas Trisnawati menjelaskan, Andres awalnya merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau yang terjerat perkara korupsi dan mendapat putusan pidana 1 tahun dan 1 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya tahun 2013 silam. Usai menjalani sanksi pidana penjara, Andreas kembali menjadi PNS dan kembali mendapat sanksi administratif berupa penurunan pangkat serta penundaan kenaikan jabatan dan golongan selama 3 tahun.
Pada tahun 2016, Andreas pindah ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng. Namun pada tahun 2018, terbit SK memberhentikan Andreas karena memiliki catatan tentang putusan tindak pidana. “Andreas telah mendapat sanksi pidana dan administrasi. Masa mendapat sanksi administrasi lagi berupa pemecatan atas perkara yang sama,” cetus Halim.
Dia mengakui adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN tentang pemecatan PNS yang terjerat korupsi pada tahun 2018. Tapi SKB itu tidak berlaku surut dan tidak dapat diterapkan kepada PNS yang divonis sebelum keluarnya SKB. “Asas legalitas dilanggar dan aturan berlaku surut lima tahun ke belakang. Jangan alibi penegakan hukum, tapi caranya malah melanggar hukum,” sergah Halim.
PTTUN menerbitkan putusan pada tanggal 13 November 2019 dan salinannya diterima Andreas pada tanggal 22 Nopember 2019. Halim mengakui, atas putusan PTTUN itu, pihak Pemprov Kalteng telah menyampaikan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami juga siap melakukan perlawanan hukum,” kata Halim. dre