KUALA KAPUAS/tabengan.com – Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menetapkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada 02 November 2015 harus diulang, sebagiamana gugatan Nomor urut 2, Derso L.G, dinilai banyak kejanggalan, kata Geminto, Kades Masaran terpilih, kemarin.
Disebutkannya, saksi dari Hawangto peserta nomor urut 3, serta Sekretaris panitia Sambung DG dan juga Saksi TPS Nomor urut 2-3 Hani dan Franklin yang dihadirkan menyampaikan keterangan palsu. Oleh karena pada kegiatan PSU yang akan dilakukan pada hari Senin 10 Juli 2017 ini, Geminto menyatakan tak akan ikut ambil dalam pelaksanaanya.
“Bagaimana saya mau ikut pak, orang sudah jelas saya ini adalah sebagai pemenangnya dengan hasil perolehan suara 44 suara. Bahkan, inipun sudah dilakukan penghitungan ulang di kantor kecamatan. Yang pasti saya merasa di zalimi, sebab hasil putusan PTUN Palangka Raya tidak berdasar dengan asas-asas keadilan. Sebab hanya mendengarkan dan memintai keterangan saksi-saksi dari penggugat sementara saya sama sekali tak dimintai keterangan sama sekali,” kata Geminto saat dibinangi wartawan Jumat (7/7) sambil memperlihatkan petikan pembatalan kegiatan Pilkades yang telah dimenangkanya.
Terlebih lagi, lanjut Geminto, dirinyapun sudah memegang SK Bupati sesuai dengan pelantikan serentak para pemenang pilkades tersebut. Perlu diketahui bahwa isi petikan hasil PTUN yang menyatakan, bahwa kegiatan Pilkades Desa Masaran harus diulang ini sangat-sangat tidak berdasarkan, seperti Hani mengaku tak pernah menandatangani suart pernyataan bahwa penghitungan suara yang dilakukan di kantor Kecamatan itu sudah sah.
Padahal, semua saksi para kandidat sudah memberikan pernyataan dan menandatangi surat berita acara penghitungan suara. “Yang pasti dengan mereka yang menyatakan bahwa tak pernah menandatangani surat beriat acara tersebut , adalah keterangan palsu dan berbohong di pengadilan, dan itu sebenarnya perlu diusut karena sudah merugikan saya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Dewan Pengurus Wuilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW-JPKP) Kalteng melalui perwakilanya Gatner Eka Tarung,SE merasa perlu melakukan pendampingan kepada saudara Geminto, agar setidaknya keadilan dapat ditegakkan, sebab hasil putusan PTUN Palngka Raya yang hanya mendengarkan keterangan sepihak sangatlah disesalkan, setidaknya kalau memang Bupati Kapuas menjadi tergugat, setidaknya Kades terpilihpun tentu saja menjadi tergugat, namun disini faktanya terbalik.
“Sebagaimana laporan saudara Geminto terkait dengan adanya beberapa pernyataan dipersidangan yang diberikan oleh Hani, dan Franklin selaku saksi nomor ururt 2-3, serta Sambung sebagai sekretaris panitia itu perlu dicek kebenaranya, bukan berdasarkan mendengarkan keteranganya saja dan ini akan kami koordinasikan dengan pihak PTUN,” kata Gatner.c-yul