PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 815 penyalahguna narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran sepanjang 2019. Dari pengungkapan tersebut di antaranya 632 kasus narkotika dan 15 kasus obat berbahaya.
“Klasifikasinya 181 pengguna narkoba, enam orang kurir, 619 pengedar, delapan bandar dan satu produsen obat berbahaya,” ucap Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto saat giat pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada apel gelar pasukan Lilin Telabang 2019, Kamis (19/12) pagi.
Disebutkan, barang bukti hasil pengungkapan di antaranya 1001,22 gram ganja, 74 butir pil ekstasi, 5.328 gram sabu, 3410 butir pil Carnophen, 325 butir pil dextro, 55.178 obat berbagai merek, 1.150 botol minuman keras, dan 581 liter arak dan jamu tradisional.
“Narkoba itu tidak mengenal tempat untuk peredarannya. Seluruh masyarakat dan profesi harus mewaspadai hal tersebut. Polda Kalteng selain melakukan penindakan dan penegakan hukum juga melaksanakan sosialisasi ke tempat-tempat yang rawan dan sasaran peredaran narkotika,” tegasnya. Fwa