Spirit Kalteng

PPP Kalteng Gelar Sosialisasi UU Pesantren

10
×

PPP Kalteng Gelar Sosialisasi UU Pesantren

Sebarkan artikel ini
ketua DPW PPP Kalteng ssat memberikan sambutan
Ketua DPW PPP Kalteng H Awaludin Noor saat memberikan sambutan sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren.

SAMPIT/tabengan.co.id – Pasca ditetapkannya UU no. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, DPW PPP Kalteng melaksanakan roadshow ke Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat untuk melakukan sosialisasi UU tersebut.

Acara yang dilaksanakan di aula PC Nahdlatul Utama Kotim tersebut dihadiri 50 orang perwakilan dari 24 pondok pesantren yang ada di Kotim.

Dalam sambutannya, Ketua DPW PPP Kalteng H Awaludin Noor mengatakan, dengan disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ini, maka Pendidikan yang dilaksanakan oleh sejumlah pondok pesantren yang ada di Indonesia terutama di Kotawaringin Timur ini telah sejajar dengan Pendidikan umum dan telah dilindungi oleh undang-undang.

“Hadirnya UU tentang Pesantren ini merupakan angin segar bagi sejumlah pondok pesantren, dan ini merupakan sebuah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pondok pesantren yang ada di Indonesia,” ucap Awaludin, Minggu (22/12).

Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut antara lain, Asisten III Pemprov Kalteng H Nurul Edy, Kepala Kemenag Provinsi Kalteng H Masrawan, Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Ketua MUI Kalteng KH Amrul Hadi, Ketua PCNU Kotim yang juga merupakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kotim H Samsudin.