PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Adanya informasi terkait salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menolak mempekerjakan tenaga lokal di salah satu daerah mendapat tanggapan serius dari kalangan DPRD Provinsi.
Anggota Komisi B H Edy Rosada mengharapkan agar persoalan ini mendapat tindaklanjut serius dari pemerintah setempat. “Ini masalah etika sebagai investor, di mana ketika berinvestasi di suatu daerah, jelas miris kalau tujuannya hanya mengeruk keuntungan saja,” ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ketika sebuah PBS bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan dan lainnya jelas wajib memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dirinya menegaskan apabila pimpinan perusahaan yang bersangkutan menyebutkan, tidak ingin mempekerjakan tenaga lokal opsinya lebih baik tidak usah berinvestasi saja. Bisa dikatakan kehadiran PBS di daerah akan sangat percuma.
Kemudian dalam pelaksanaannya di lapangan harus memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
Wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas itu menambahkan, kalau alasan perusahaan hanya soal Sumber Daya Manusia (SDM) semestinya bisa ditanggulangi.Karena tidak seharusnya juga, semua pekerja atau sumber daya yang ada dari luar semua.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemkab setempat, segera turun ke lapangan dalam upaya pengecekan. Apa yang dinyatakan oleh unsur pimpinan di PBS itu wajib dipertanyakan.
Yang paling penting dalam kondisi seperti itu, pemerintah di daerah jangan tidak berpihak kepada masyarakat. Artinya dukung apa yang menjadi aspirasi serta keluhan di lingkup publik.
“Kalau memang hanya ingin mementingkan kepentingan pribadi atau beralasan soal SDM saja, tindakkanjuti secara tegas, bila perlu bina dan lakukan evaluasi,” ucap politisi dari PAN tersebut.
Apalagi keberadaan sebuah perusahaan yang berinvestasi di daerah, wajib memberikan kontribusi bagi daerah.
Tidak hanya soal membantu peningkatan pembangunan di sekitar operasional saja, namun juga mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat. Bahkan sejumlah aturan menyebutkan beberapa syarat wajib bagi PBS, yang ingin beroperasi.
Sebut saja seperti kewajiban plasma 20 persen serta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu harus ada juga peningkatan infrastruktur baik berupa jalan atau jembatan, dan rekrutmen tenaga lokal sebagai karyawan di perusahaan.
Kemudian yang harus menjadi perhatian, ucapnya, Gubernur Kalteng juga menyatakan akan bertindak tegas apabila ada PBS yang tidak memberikan manfaat serta kontribusi. “Kami sepakat dengan gubernur yang menyatakan, kalau tidak ada kontribusi serta merugikan daerah, lebih baik cabut saja izinnya,” pungkas pria murah senyum tersebut. drn