Dewan Gelar Paripurna LKPj APBD 2016

TAMIANG LAYANG/tabengan.co.id – Wakil Ketua DPRD Bartim Raran memimpin Sidang Paripurna I Masa Sidang II-2017 dengan agenda penyampaian pejelasan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD 2016, sekaligus Penyampaian Ketua Badan Legislasi Atas Pengajuan Raperda Inisiatif DPRD Bartim tentang Hak Keuangan dan Admisistratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam keterangannya, Raran mengatakan, rapat ini dilaksanakan berdasarkan pasal 69 ayat (1) pasal (71) ayat (1) Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dan Peraturan Pemerintah RI No.108 /2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah serta Peraturan Menteri No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah dengan melaksanakan Paripurna DPRD.

Raran menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2016 diajukan setelah adanya laporan keuangan pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan audit BPK RI perwakilan Kalteng. Dan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Bupati Bartim pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bartim dengan hasil WTP.

“Atas hasil yang telah dicapai tersebut DPRD memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Bartim atas capain tersebut dan diharapkan apa yang yelah dicapai tersebut, ke depannya agar dapat dipertahakan,” timpalnya.

Sekedar diketahui, usai kegiatan paripurna acara dilanjutkan dengan penyerahan dukumen hasil pemeriksaan BPK RI kepada pimpinan DPRD Bartim. c-yus