Palangka Raya

Dishub Kota Palangka Raya dan Juru Parkir Liar Kinibalu Nyaris Bentrok

12
×

Dishub Kota Palangka Raya dan Juru Parkir Liar Kinibalu Nyaris Bentrok

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban parkir liar yang keberadaannya dirasa mengganggu aktivitas lalu lintas pengguna jalan, Rabu (15/1) malam. Kegiatan penindakan kali ini dilaksanakan di Jalan Kinibalu, tepatnya di samping Palangka Raya Mall (Palma).

Sekitar pukul 18.00 WIB, puluhan petugas Dishub melakukan penjagaan lokasi yang kerap dijadikan lahan parkir kendaraan roda 4 pada saat parkiran Palma mengalami overload. Sejumlah kendaraan yang awalnya ingin memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, diarahkan petugas untuk masuk ke dalam parkiran resmi milik Palma.

Sejumlah juru parkir tak berizin yang mengaku masyarakat sekitar Kompleks Panala tampak tidak senang dengan kehadiran para petugas. Setelah awalnya sempat memprovokasi petugas, sehingga merasa terancam, beberapa orang petugas tambahan kembali datang.

Tak pelak, keributan antara kedua pihak pun tak terhindari. Aksi kejar-kejaran antara petugas dan juru parkir terjadi, dan sempat terjadi adu argumentasi. Beruntung, Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan segera datang dan mendinginkan suasana dan mengajak untuk berdiskusi dengan tenang.

Salah seorang juru parkir, Andre merasa keberatan akan tindakan penertiban karena merasa kawasan tepi jalan tersebut tidak terdapat rambu dilarang parkir. Dia merasa dirugikan dengan adanya penertiban dan pelarangan parkir tersebut.

“Selama ini kami merapikan parkir di sini kalau parkiran di dalam Palma sudah penuh. Kami tidak menetapkan biaya parkir, masyarakat secara sukarela memberikan. Kenapa harus dilarang parker, sedangkan rambu dilarang parkir tidak ada. Kalau ada kami akan menuruti,” ujar Andre.

Selama ini, katanya, pihak pengelola Palma sendiri tidak pernah melayangkan protes atas aksi parkir tepi jalan yang dikelola oleh warga sekitar. Terlebih setiap kali parkir Palma penuh, merekalah yang membantu pengelola Palma menertibkan kendaraan pengunjung.

“Di ujung jalan sana ada rambu larangan parkir, tapi masih ada yang parkir. Kenapa sekarang kami dilarang?” ucapnya protes.

Sementara itu, Kadishub Kota Palangka Raya Alman Pakpahan mengatakan, sebenarnya di tepi jalan tersebut telah ada marka larangan parkir, namun ternyata dirusak dan dipatahkan. Pihaknya mengajak perwakilan masyarakat untuk menyaksikan sendiri bekas lokasi marka jalan larangan parkir yang sebelumnya ada.

Untuk penertiban parkir di lokasi tersebut, dirinya juga menjelaskan jika hal itu merupakan respons atas banyaknya masukan dari masyarakat yang merasa terganggu, dengan aktivitas parkir yang memakan badan jalan, sehingga pada saat-saat tertentu menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Kinibalu.

“Karena merasa tidak ada rambu larangan parkir, masyarakat salah paham. Padahal di sini tidak akan pernah dikeluarkan izin untuk parkir karena secara undang-undang memang tidak diperkenankan parkir kendaraan umum di badan jalan. Namun, sudah kami bicarakan dan diskusikan kepada masyarakat sekitar dan juru parkir tersebut,” kata Alman.

Secara persuasif pun, tambahnya, pihak Dishub telah bertemu dengan masyarakat agar tidak memungut parkir di daerah tersebut sejak beberapa hari yang lalu. Dishub sendiri akan segera melakukan koordinasi bersama pihak Palma dan Ditlantas Polresta Palangka Raya untuk merekayasa kembali arus lalu lintas di Jalan Kinibalu samping Palma guna mengurangi kemacetan.

“Kemungkinan untuk rekayasa lalu lintas yang ingin memasuki Palma akan memutar dahulu dan hanya bisa masuk satu jalur. Yang jelas, di tepi jalan ini tidak diizinkan untuk parkir. Kita telah membangun komunikasi dengan masyarakat setempat, dan sosialisasi akan terus dilakukan beberapa waktu ke depan,” bebernya.

Untuk diketahui, selama beberapa hari ini Dishub Kota Palangka Raya tengah gencar menertibkan sejumlah kawasan tepi jalan yang banyak terdapat parkir tak berizin yang keberadaannya mengganggu arus lalu lintas.

Dua titik yang menjadi fokus pihak Dishub adalah Jalan Tambun Bungai di depan RSUD Doris Sylvanus dan Jalan Kinibalu dan Jalan Tjilik Riwut di samping Palma. Terhitung ada 5 kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan dan mendapatkan penindakan tegas berupa pengempesan ban sejak aksi penertiban ini dimulai. rgb