Korban Pungli Disdik Sudah Ratusan Orang

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas terus mendalami dugaan kasus pengutan liar (pungli) oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas. Untuk sementara, penyidikan belum ada mengarah ke pimpinan para tersangka.

Ketiga tersangka berinisial Tr, Ms dan Sp, merupakan ASN Disdik setempat. Tersangka Sp menjabat Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas, Tr Kepala Seksi Bagian PAUD, dan Ms merupakan staf dan PPTK Panitia Penyelenggara Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan TK/PAUD se-Kabupaten Kapuas.

“Masih dilakukan pendalaman lebih jauh, namun saksi-saksi pendukung atas perbuatan pungli oknum ASN Disdik, juga sudah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, Jumat (14/7).

Dijelaskan Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan semua kepala PAUD yang sudah menyerahkan uang kepada tersangka. Sementara jumlah Kepala PAUD yang sudah menyerahkan uang ada ratusan orang. Semuanya akan dimintai kesaksian.

Untuk itu, penyidik Polres akan minta bantuan Polsek jajaran karena alamat saksi-saksi tersebut ada di beberapa kecamatan.

“Pada pemeriksaan nanti semua saksi akan dikumpulkan. Jadi pemeriksaan saksi serentak saja, biar cepat selesai, ini akan menyesuaikan dengan berkas yang sudah diterima berikut jumlah uang,” terang Iqbal.

Kegiatan penandatanganan berkas Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD pada 2017 ini, baru kali ini. Jumlah sekolah PAUD se-Kabupaten Kapuas ada sekitar 378 buah, namun belum semua menandatangani.

Seperti diberitakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli terjadi saat 2 oknum ASN Disdik melakukan pungutan terhadap sejumlah Kepala Sekolah TK/PAUD pada penandatanganan penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD di Aula Disdik Kapuas. Setiap kepala sekolah dikenakan biaya Rp300.000 untuk alasan yang belum jelas. Setelah melakukan pendalaman, akhirnya penyidik menetapkan 3 orang tersangka.

Barang buki uang tunai yang disita sebesar Rp85.600.000. Rinciannya pada Senin (10/7) terkumpul Rp36.600.000, dan Rabu (11/7) Rp49.000.000, berikut 1 unit kendaraan milik Sp salah satu tersangka, dan sejumlah berkas BOP. c-hr