Kapuas  

Kenapa Bangunan SD di Kapuas Banyak yang Rusak? Begini Keterangan Kadisdik

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id- Terkait banyaknya bangunan sekolah, terutama Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kapuas yang mengalami kerusakan dan tidak bisa dianggarkan baik rehab maupun perbaikannya, hal ini dikarenakan adanya ketentuan teknis yang memang sudah baku dalam pengaturannya serta adanya beberapa pertimbangan yang dengan terpaksa harus diambil secara tegas.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat, saat disambangi media ini di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Diakuinya, dari 412 bangunan SD di Kapuas, 25 persen di antaranya sudah mulai mengalami kerusakan.
Penyebab kerusakan, karena beberapa faktor mulai dari tidak sinkronnya pelaporan yang disampaikan oleh pihak sekolah melalui Aplikasi Dapodik sampai melihat dengan tingkat keamanan bagi siswa, sehingga itu tidak mendapatkan persetujuan untuk dibenahi atau mendapatkan kucuran dana perbaikan atau mendapatkan bangunan baru.
“Melihat dari data yang ada, saya mengakui bahwa dari sebanyak 412 bangunan SD itu hampir 25 persen mengalami kerusakan dan perlu diperbaiki. Namun demikian, dari sebanyak itu ada sebagian yang memang tidak dapat kita usulkan atau disetujui pusat melalui dana DAK akibat kurangnya jumlah siswa serta melihat dari faktor keamanan baik bagi siswa maupun para tenaga pengajar,” kata Kadisdik.
Lebih lanjut diterangkannya, akibat kurangnya jumlah siswa sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, pihaknya juga berencana akan melakukan penggabungan pada sekolah yang terdekat, bagi sekolah yang jumlah siswanya kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pada 2020 ini sebagaimana permintaan dari masyarakat yang disampaikan ke camat bahkan UPTD, pihaknya juga masih ada melaksanakan kegiatan pembangunan SMP atau SD satu atap pada beberapa daerah, seperti Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup.
Sebab pada beberapa daerah tersebut, tingkat pertambahan penduduk meningkat dengan adanya usaha perkebunan, sehingga bangunan SD-SMP sangat diperlukan.
Sekali lagi, tegas Kadisdik, pihaknya bukan tidak berusaha melakukan pengajuan dana untuk perbaikan, namun karena adanya juklak dan juknis sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus dapat menerima.
“Tidak ada yang menginginkan anak-anak kita menjadi bodoh karena tidak dapat bersekolah, kami sudah berusaha memperjuangkannya, namun semua itu kembali ke aturan, dan kita tidak dapat memaksakan,“ katanya. c-yul