Tega! Pria Beristri Setubuhi Adik Angkat Umur 8 Tahun

NANGA BULIK/tabengan.co.id- Entah apa yang merasuki pikiran Iransius Rusman (28) hingga tega menyetubuhi seorang bocah perempuan sebut saja Bunga yang baru berusia 8 tahun.
Korban tidak lain adalah adik angkat pelaku. Karena korban merupakan anak yang diadopsi orang tua pelaku, setelah ibu kandung korban meninggal.  Sedangkan pelaku, diketahui sudah memiliki istri dan 3 orang anak.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim Iptu Far’ul Usaedi mengatakan, persetubuhan itu bermula ketika korban ikut pelaku sejak Kamis (13/2) pagi dari rumah orang tuanya untuk diajak ke Beruta.
Namun di tengah perjalanan, pelaku yang merupakan warga Desa Sumber Cahaya itu justru mampir ke bendungan dan menggarap korban. Aksi bejat pelaku tidak sampai selesai, karena ternyata korban mengalami pendarahan. Karena panik, ia pun membawa korban berobat.
“Pelaku sendiri yang  mengantarkan korban ke Puskesmas dan RSUD, serta melaporkannya ke Polres Lamandau. Kami curiga, karena di celana pelaku ada bercak darah. Dan saat dimintai keterangan, jawaban pelaku selalu berubah-ubah,” ungkapnya, Jumat (14/2).
Awalnya, lanjut dia, pelaku mengaku sebagai bapaknya, kemudian mengaku sebagai kakaknya. Berdasarkan kecurigaan tersebut, Anggota Sat Reskrim-pun langsung meringkus dan menginterogasi pelaku.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tegas Usaedi, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Sebab, ia diduga kuat telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan. c-kar