Hukrim

Lebih 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

25
×

Lebih 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Lebih 3 Kilogram Sabu dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Suasana pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (17/2).TABENGAN/ARBIT SAFARI

SAMPIT/tabengan.co.id– Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli 2019 sampai dengan Januari 2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (17/2).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kejari Kotim Hartono dan dihadiri Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Koltim Rinie dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Kajari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 3.313,91 gram narkoba jenis sabu, kemudian ekstasi sebanyak 258 butir, zenith sebanyak 304 butir, telepon selular 15 unit dan timbangan digital sebanyak 10 unit.
Barbuk tersebut berasal dari 106 perkara yang para tersangkanya dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian barang bukti perkara minuman keras sesuai pasal 204 ayat 1 KUHP sebanyak 1 perkara berupa arak putih sebanyak 1.008 botol. Barang bukti perkara kesehatan pasal 196 atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebanyak enam perkara berupa jamu dan obat-obatan sebanyak 3.328 botol.
Selanjutnya barang bukti perkara senjata api berdasarkan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 sebanyak tiga perkara, berupa mandau dan parang sebanyak 7 bilah.
“Barang bukti perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebanyak 1 perkara, berupa sisik atau kulit trenggiling seberat 29, 54 gram,” lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut untuk narkoba jenis sabu dilakukan dengan melarutkannya ke dala cairan kimia, kemudian dibuang ke selokan. Sedangkan untuk minuman keras dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat. Untuk jamu dan obat-obatan tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk senjata api dan senjata tajam dimunsnahkan dengan cara dipotong-potong. c-arb