PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Jhon Free Mozard dan Adi Sriyono selaku terdakwa perkara narkotika cukup beruntung karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut pidana 12 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/2/2020).
“Kedua terdakwa masih berstatus PNS,” ucap JPU Liliwati dalam persidangan. Dua pemuda berprofesi perawat itu tertangkap polisi dengan barang bukti endapan narkotika jenis sabu yang baru mereka konsumsi.
Berawal ketika Jhon menelpon Adi dan meminta diantarkan ke Timpah, Kabupaten Kapuas Rabu (2/10/2019). Jhon ingin membesuk pacar yang baru mengalami kecelakaan. Adi kemudian mendatangi Jhon di kontrakannya Jalan Kaladan, Kabupaten Barito Selatan. Jhon meminta diantarkan dan supaya tidak mengantuk di jalan dia akan mencarikan sabu untuk dikonsumsi.
Berawal ketika Jhon menelpon Adi dan meminta diantarkan ke Timpah, Kabupaten Kapuas Rabu (2/10/2019). Jhon ingin membesuk pacar yang baru mengalami kecelakaan. Adi kemudian mendatangi Jhon di kontrakannya Jalan Kaladan, Kabupaten Barito Selatan. Jhon meminta diantarkan dan supaya tidak mengantuk di jalan dia akan mencarikan sabu untuk dikonsumsi.
Setelahnya, Jhon menelpon Erwin untuk meminta dicarikan sabu seharga Rp250.000. Sekitar 15 menit kemudian Erwin datang mengambil uang dan menyerahkan sepaket sabu. Jhon menyiapkan perangkat mengisap sabu lalu mengonsumsi barang haram itu bersama dengan Adi. Usai mengonsumsi sabu, Jhon mendapat kabar bahwa pacarnya telah dibawa ke Palangka Raya.
Keduanya lalu menyusul menggunakan mobil Honda Brio milik Adi ke Palangka Raya. Namun di Jalan G Obos VII mereka dihentikan aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi endapan sisa sabu yang mereka konsumsi dalam bekas kotak rokok. Keduanya lalu digiring ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentah penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. dre





