NANGA BULIK/tabengan.com – Terhitung sejak Januari hingga Juli 2017 ini, lebih dari 1.500 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dikembalikan warga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau.
Kepala Disdukcapil Lamandau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Sudarlin mengatakan bahwa dikembalikannya ribuan lembar e-KTP warga lantaran terdapat perubahan alamat ataupun status yang bersangkutan.
“Ada beberapa alasan warga mengganti atau menukarkan KTP-nya, mulai dari perubahan alamat tempat tinggal sampai status perkawinan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jum’at (14/6) lalu.
Sesuai aturan, katanya, sebelum diterbitkan KTP baru maka KTP yang lama harus dikembalikan ke Disdukcapil. Kalaupun KTP yang lama hilang, ketika meminta diterbitkan KTP yang baru, maka harus ada surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya data ganda masyarakat. Terlebih Kabupaten Lamandau sebentar lagi akan menyelenggarakan pilkada. Data kependudukan tentunya harus akurat,” jelasnya.
Ditambahkan dia, selain perubahan status dan alamat, sebagian e-KTP yang dikembalikan tersebut adalah milik warga pendatang yang ingin menetap di Kabupaten Lamandau.
Diketahui, banyak warga pendatang telah tinggal di Lamandau lebih dari 6 bulan. Karena yang bersangkutan sehari hari bekerja di Kabupaten Lamandau maka memutuskan untuk menjadi warga Lamandau dan menukarkan KTP-nya.
“Misalnya, semula di dalam KTP-nya tercantum alamat tempat asalnya yang ada di pulau Jawa. Karena sekarang sudah tinggal di Lamandau, maka KTPnya juga harus diganti menyesuaikan perubahan alamatnya,” jelasnya.
Tentu saja, tambahnya, KTP yang lama harus dikembalikan ke Disdukcapil sebelum diterbitkan KTP baru.c-kar