PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Nama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng selaku instansi pemberantas narkoba tercoreng. Hal ini menyusul ditangkapnya 2 oknum BNN Kalteng berinisial SE dan ER oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko membenarkan penangkapan 2 oknum BNN Kalteng tersebut. Dirinya pun mengatakan, sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan terhadap keduanya.
“Sudah kita amankan di Rutan Polda Kalteng. Masih dalam pemeriksaan perannya dalam peredaran narkoba,” katanya, Selasa (15/8) siang.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus menyebutkan jika penangkapan 2 oknum BNN tersebut bermula ketika pihaknya menangkap pengedar sabu, Sabtu (4/8) lalu. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan hingga akhirnya kembali diamankan satu pelaku lainnya.
“Nah setelah penangkapan kedua itu, ternyata muaranya ada 2 oknum BNN yang sekarang kita amankan dan sedang diperiksa intensif,” terangnya.
Dijelaskan, pihaknya telah meyakini, bahwa 2 oknum tersebut sebagai pengedar narkoba. “Kita amankan di rumahnya, bukan di Kantor BNN Kalteng. Ke sana hanya untuk klarifikasi saja, lalu kita jemput di rumahnya. Perkembangan nanti kita sampaikan. Keduanya merupakan oknum polisi dan sipil yang berdinas di BNN Kalteng,” ungkapnya.
Ketika dikonfrontir mengenai pernyataan Plt Kepala BNN Baja Sukma mengenai penangkapan hanya merupakan skenario dan hasil kerja sama BNN Kalteng dan Polda Kalteng, Agustinus membantah dengan lantang. “Mana ada skenario, saya tidak ngurus itu. Urusan kami nyidik,” tegas Agustinus.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BNN Kalteng Baja Sukma membantah jika ada 2 petugasnya ditangkap oleh pihak Polda Kalteng.
Baja Sukma pun menerangkan tidak ada penangkapan, dan hanya skenario BNN Kalteng bersama Polda Kalteng guna pengembangan kasus penangkapan pengedar narkoba. “Dua oknum itu tidak diamankan ataupun dijemput, melainkan dikirim BNN untuk bekerja sama dengan Polda Kalteng guna mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ucap Baja ketika dikonfirmasi Jumat (11/8) lalu.
“Kalau ditanya masalah ini, sebenarnya kami sedang ada kerja sama dengan Polda Kalteng. Kebetulan teman-teman Polda, ada menangkap tersangka di sekitar Jalan Kalimantan. Jadi anggota kita kerja sama disana,” lanjutnya.
Musnahkan Narkoba
Sementara, sebanyak 35.201 butir obat terlarang dan 457,40 gram sabu dimusnahkan Polda Kalteng, Selasa (15/8) siang. Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditreskoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran dalam kurun waktu Juli-Agustus 2017.
Selain obat terlarang dan narkoba, turut dimusnahkan kosmetik ilegal dan 1000 botol minuman keras hasil temuan petugas yang tidak memiliki izin edar.
Dipimpin langsung Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, pemusnahan turut dihadiri Danrem 102/Panju Panjung Kolonel Arm M Naudi Nurdika, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Pemusnahan barang sitaan ini serentak seluruh Indonesia sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Adapun yang kita musnahkan sabu seberat 457,40 gram, pil ekstasi 19 butir, pil terlarang seperti dextro, carnophen 35.201 butir, kosmetik ilegal dan 1000 botol miras tanpa izin,” katanya usai pemusnahan.
Dijelaskan, Polda Kalteng bersama TNI dan instansi terkait sudah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoa dan sejenisnya. Meskipun saat ini tren penyalahgunaan narkoba meningkat di masyarakat.
“Karena itu, kita ingin melibatkan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa. Kita berharap tokoh agama dan tokoh adat bisa bersinergi memberikan wawasan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba,” tegasnya.
Guna meminimalisir masuknya narkoba ke Kalteng, Anang menegaskan jika pihaknya sudah memperketat penjagaan di perbatasan provinsi setempat dari provinsi tetangga yang menjadi palang pintu masuknya narkoba.
“Kita sering kali mengamankan pengedar sabu dari Kabupaten Lamandau yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Barat. Untuk itu, kerja sama antar-instansi dan masyarakat sangat penting guna pemberantasan narkoba,” ungkapnya.fwa